Gemar Desak Kejati Tetapkan Istri Eks Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali Tersangka

HALTIM, BRN – Gerakan aktivis Maluku Utara di Jakarta mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menetapkan Mutiara T Yasin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum dan biaya perjalanan dinas wakil kepala daerah pada 2022 lalu.
Istri mantan Plt Gubernur Maluku Utara Al Yasin Ali sebelumnya menyandang sebagai terperiksa pada kasus yang diduga merugikan keuangan negara ditaksir senilai Rp 2,7 miliar sesuai hasil audit BPK RI.
Ketua DPC PKB Kabupaten Halmahera Tengah tersebut sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi bersama anaknya Astri Tiarasa Yasin Putri oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sebagai saksi.
Koordinator Gerakan Aktivis Maluku Utara Muhammad Rizal Damola mengatakan, Mutiara harusnya sudah ditetapkan tersangka oleh Kejati Malut apabila sudah memenuhi alat bukti yang meyakinkan.
“Kami mendesak Kejati Malut segera menetapkan Ketua DPC PKB Halmahera Tengah Mutiara T Yasin sebagai tersangka,” kata M Rizal Minggu, 2 Februari 2025.
M Rizal mengatakan, kasus yang menyeret nama eks Plt Gubernur Al Yasin Ali, Sekprov Samsuddin A Kadir yang saat ini menjabat sebagai Pj Gubernur dipanggil oleh Kejati Malut sebagai terperiksa alias saksi.
Kejati Maluku Utara kata M Rizal, harusnya sudah menetapkan nama-nama yang disangkakan pada kasus dimaksud. Salah satunya Mutiara yang diduga ikut terlibat.
“Karena kami menduga kuat Mutiara T Yasin sebagai dalang utama korupsi anggaran Mami dan Perjadin WKDH. Maka kami mendesak Kepala Kejati Herry Ahmad Pribadi agar menetapkan dan menahan Mutiara,” tegasnya. (*)