GCW Sarankan Karo Umum Pensiun Dini dan Fokus Sebagai Kontraktor

![]() |
Foto Ilustrasi |
SOFIFI,BRN– Pernyataan Palaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum di beberapa media dengan mengatakan alat
yang diunakan proyek timbunan dilokasi
Seleksi Tilawtil Qur’an (STQ) tingkat Nasional yang berdekatan dengan
Masjid raya itu, adalah miliknya, hal ini sangat di sayangkan.
Pernyataan seperti itu bisa dikatakan yang bersangkutan main proyek di pemprov, padahal
satatusnya sebagai Aparat Sipil Negara (ASN). Dalam aturan, sanksi bagi ASN terlibat dalam permainan proyek sudah diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 (PP. No. 53/2010) tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dan sudah jelas pada Pasal 4 ayat 2
terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS bermain proyek daerah maupun
negara.
Koordinator
Gamalama Coruption Whac (GCW) Maluku Utara Muhidin kepada wartawan via
handphone Senin (2/3/2020) mengatakan, mestinya aparat penegak hukum menjadikan
pernyataan Karo Umum sebagai petunjuk untuk dilakukan penyilidakan. Sebab
proyek timbunan tersebut tidak di anggarankan melalui Anggaran pendapatan Belanja
daerah (APBD) tahun 2020, akibatnya Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) malut
melakukan pengehentian.
“
Sangat aneh tanpa di angarankan di tahun 2020 tetapi ada pekerjaan, bahkan alat
yang digunakan itu milik pribadi karo umum”.
Kata
dia, sebaikanya Karo Umum Jamaluddin Wua segera mengusulkan pensiun dini
sehingga bisa fokus pada provesi kontraktor. Kabarnya tahun 2019 ada sejumlah
proyek juga di kerjakan oleh Jamaludin Wua.
Sebelumnya
Plt Karo Umum Jamaluddin Wua mengatakan,kebutulan alat saya ada stay di Sofifi jadi di
pakai untuk mengerjakan proyek itu, dan itu perintah langsung dari Wakil
Gubernur Malut M Al Yasin Ali (tim/red)