Gubernur Buka Rakor Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah

![]() |
Foto Bersama, Gubernur Malut, Kepala BPKP Malut dan Kepala Inspektorat Ahmad Purbaya |
SOFIFI,BRN – Gubernur
Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor)
Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Derah dengan tema
“Peningkatan Pengawasan Intern Dalam Menjamin Kualitas Tata Kelola Satuan
Kerja Yang Baik” bertempat di aula lantai 4 kantor Gubernur Senin (2/3/2020).
Gubernur dalam
sambutannya mengatakan, seiring dengan dinamika perubahan berbagai paradigma
tantangan dan hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahaan daerah perlu
disikapi dengan komitmen dan kerja keras dari semua jajaran pemerintah termasuk
aparat pengawasan internal pemerintah dalam merespon tuntutan dan harapan
masyarkat yang semakin kritis dan dinamis.
Pengawasan merupakan
bagian fungsi manejmen memiliki kedudukan yang tidak kalah penting dibandingkan
dengan fungsi manajemen yang lain dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pengawasan yang dilaksanakan oleh aparat pengawas internal pemerintah wajib
dilakukan agar visi misi tujuan sasaran pemerintah melalui program dan kegiatan
dapat berjalan secara efektif dan efesien. Tujuannya adalah mengindentifikasi
setiap permasalahan secara dini sehingga hasil identifikasi itu bisa di
informasikan kepada kepala OPD untuk segera ditindak lanjuti.
lanjut Gubernur Untuk
dapat mewujudkan suatu hasil yang baik dalam pengawasan maka rakor seperti ini
merupakan suatu keniscayaan keharusan dan suatu kebutuhan bagi aparat pengawas,
karena mustahil bila dapat melaksanakan pengawasan secara sendiri-sendiri tanpa
adanya dukungan dan bantuan dari aparat pengawas lainnya.
Perlu di pahami
secara baik bahwa dalam hal pengawasan terdapat tiga penekanan terhadap fokus
pengawasan yang harus di terjemahkan bersama melalui kordinasi kedalam teknis
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yaitu 1. APIP bisa menjadi salah
satu kunci agar masyarakat dapat terus merasa percaya terhadap pemerintah 2.
APIP harus mampu mencegah terjadinya pungutan liar di instansi masing-masing
3.APIP benar-benar mampu berfungsi disebagai sisitem peringatan deteksi dini
untuk melihat potensi penyelenggaraan manajemen ASN yang berorentasi kepada
pencegahan.
![]() |
Penghargaan Yang di Raih Inspektorat Provinsi Maluku Utara |
BPKP Maluku Utara Rizal Suhaili, mengatakan, terkait rahian level tiga atas
maturitas SPIP dan kapabilitas APIP adalah merupkan tonggak kedepan bahwasanya
Provinsi Maluku Utara telah mampu menerapkan SPIP sehingga bisa mencapi level
tiga di Provinsi Maluku Utara baru dua daerah yang meraih level tersebut yakni
Kota Tidore Kepulauan dan Setda Provinsi Maluku Utara, Provinsi Maluku Utara
telaha mampu menerapkan SPP dan berkemampuan apit yang lebih baik kedepannya.
namun itu tidak
membuat kita harus berbangga diri karena tantangan kedepan semakin berat dan
semakin banyak,”lanjut Rizal BPKP memiliki kebijakan pengawasan yaitu ada
empat pengawasan yakni yang,1) adalah pengawalan atas program startegis
Nasional yang ada di Maluku Utara merupakan tugas tugas dari BPKP perwakilan
memastikan bahwasanya proyek-proyek straegi nasional pemerintah pusat yang ada
di wilayah Provinsi Maluku Utara terselenggara dengan baik.
Rapat koordiansi
pengawasan keuangan daerah seperti ini akan kami membekali kepada seluruh
peserta tentang bagaiman tatakelola keuangan yang baik sampai pada tingakat
OPD.
Kepala Inspektorat
Provinsi Maluku Utara Achmad Purbaya, mengatakan bahwa rakorwas tahun ini
merupkan rakorwas yang pertama sepanjang Provinsi ini berdiri dimana
sebelum-sebelumnya kegiatan rakorwas OPD seperti ini belum sama sekali kita
melaksanakan.
Kata dia, dalam rakorwas
ini ada beberapa hal yang terkait dengan tidak lanjut temuan yang belum
diselesaikan, untuk itu di harapkan data-data yang nanti di sampaikan kepada
teman-teman OPD agar segera di tidak lanjuti,”harapnya Secara umum temuan
BPK RI mulai dari Tahun 2006-2019 yang tercatat di inspektorat yakni nilai
temuannya sebanyak Rp. 175,53,288,274 dimana yang sudah ditindak lanjuti adalah
sebesar Rp.69,598,207,734 dan yang belum di tindak lanjuti sampai hari ini
adalah Rp.105,455,159,540. Sedangkan untuk temuan inspektorat di Tahun 2019
sampai sekarang sebesara Rp.72,5 Miliyar dan ini dalam proses tindak lanjut,”ungkapnya
Semntara itu Inspektorat
Provinsi sudah berhasil mengembalikan kerugian negara senilai Rp. 4 Miliyar
dalam tahun 2019-awal 2020 ini dan temuan-temuan yang bersifat matreal ini akan
dibagikan ke Seluruh OPD dengan harapan segera di tindak lanjuti, dan kalaupun
ada OPD yang tidak merespon hal ini makan akan di limpahkan ke aparat penegak
hukum,” katanya Hadir dalam rakor tersebut yakni Kepala BPKP Maluku Utara
beserta jajaran, para kepala OPD Prov Maluku Utara dan para peserta rakor
lainnya.(adv/red)