Hadir Dalam Sidang AGK, Bos D’Preimer Ngaku Setor Uang 150 Juta
TERNATE, BRN – Direktur PT. Bangun Perkasa, Hengky Go dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara suap dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (24/7).
Hengky merupakan Salah satu kontraktor yang dihadirkan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate. Dia juga merupakan Direktur PT. Bangun Perkasa, perusahaan yang bergerak di bidang jasa kontruksi.
Dalam keterangannya, Hengky mengaku diminta bantu oleh Adnan Hasanuddin selaku mantan Kepala Disperkim Malut untuk memberikan uang Rp 150 juta untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan HUT Pemprov Maluku Utara pada tahun 2023.
“Pak Adnan minta bantu ke saya untuk partisipasi. Saya kasih Rp 150 juta,” katanya dihadapan majelis hakim.
Uang yang diberikan Hengky karena pernah menangani proyek jalan sirtu di Dinas Perkim. Namun demikian, ia membantah adanya intervensi saat melakukan tender proyek. (Red)