GCW Minta Kejati Malut Telusuri Anggaran SPPD Gubernur Ke Luar Negeri
Foto Ilustrasi. Perjalanan Dinas |
TERNATE,BRN– Tahun 2019 Pemerintah Provinsi
Maluku Utara mengalokasikan anggaran perjalanan dinas Luar Negeri Gubernur
Malut Abdul Gani Kasuba senilai Rp 1 Miliar. Meski sudah dianggarkan tetapi
ditahun tersebut gubernur tidak sama sekali melaksanakan perjalanan dinas ke
Luar negeri.
Koordinator Gamalama Coruption Whatc
(GCW) Maluku Utara Muhidin kepada redaksi brindonews.com Minggu, 21/3/2021)
mengatakan, Kejaksan Tinggi Maluku Utara segera mengsut tuntas anggaran
pejalanan dinas gubernur ke Luar negari. Sebab tahun 2019 gubernur sama sekali
tidak malaksankan perjalanan dinas keluar negeri.
Menurutnya, untuk tidak terjadi
polemik dugaan tindak pidana korupsi anggaran SPPD tersebut, Kajaksan tinggi
segera mengusut tuntas. Bahkan gubernur juga harus menyampaikan ke publik
bahwa, anggaran tersebut tidak digunakan.
gubernur harusnya
mempertangungjawabkan anggaran senilai Rp 1 Miliar yang tidak di gunakan. Sebab
tahun 2019, GCW mencacat tidak ada perjalanan dinas gubernur Malut ke Luar
negeri. Hal tersebut menjadi pertanyaan besar anggaran tersebut itu
dikemanakan.
“ Kalu gubernur tidak keluar negeri,
terus dana itu di kemanakan, apabila di alihkan ke aitem lain, harus ada
kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara”.
Muhidin menambahkan, anggaran senilai
Rp 1 Miliar yang teruang dalam Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) tahun 2019 yang menyebutkan, alokasi anggaran perjalanan dinas gubernur malut tahun 2019. (red/brn)