Gaji Pegawai Honor Dikbud Malut Disunat
Foto Ilustrasi, Tilep Gaji Honorer |
SOFIFI,BRN – Rekomendasi Badan pemeriksaan
Keuangan (BPK) RI atas laporan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi
Malut, memerintahkan pada Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba untuk
memberikan sangsi kepala Kepala Dinas Imran Yakub yang tidak menjalankan fungsi
pengawasan atas pencairan anggaran.
Pada
Tahun 2018, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara menganggarankan
belanja untuk pegawai honor atau non PNS sebanyak 51 orang pegawai honor, namun terdapat 24 pegawai honor tidak
menerimah gaji 2-4 bulan diduga karena telah ditilep, pasalnya dalam laporan
pengeluaran telah tercatat.
Dasar
pembayaran honorarium non PNS, seluruh pegawai non PNS Dikbud Malut sebanyak 51
orang berdasarkan SK kepala dinas sebagai dasar pembayaran, pembayaran gaji
atau honor pegawai PTT diberikan secara tunai oleh Bendahara pengeluaran pada
masing-masing tenaga honor di Dikbud Malut, sebagai bukti dibuat daftar
penerimaan yang ditandatangani masing-masing tenaga honor yang berhak dengan
kuitansi pencairan pembayaran honorarium Kadikbud Malut sebagai kuasa pengguna
anggaran (KPA).
Berdasarkan
LHP BPK RI Perwakilan Malut atas LKPD Provinsi Malut nomor :22.C/LHP/XIX-TER/5/2019 hasil uji petik atas
dokumen pengeluaran kegiatan atas belanja honoraroum nin PNS Dikbud Malut
senilai Rp 765 juta ditemukan adanya ketidaksesuaian antara nominal pada daftar
penerimah dengan nominal pada yang diterimah pegawai honor. Pembayaran tersebut
direalisasikan untuk 51 pegawai honor Rp 63.750 juta setiap bulan atau Rp 1.250
juta gaji tenaga honor setiap bulan, hasil konfirmasi pada tenaga honor Dikbud
Malut terdapat 24 orang pegawai honor tidak menerimah honor ssbagaimana daftar
penerimah honor selama tahun 2018. Selain itu, tiga pwgawai honorer yang tidak
lagi bekerja sejak maret 2018 namun masih ada pembayaran gaji atau honor.
Akibatnya
terdapat selisi antara bukti pencairan dan jumlah yang diterimah tenaga honor
Sebesar Rp 101.250 juta. Informasi yang didapatkan dari tenaga honor Dikbud
Malut bahwa pembayaran gaji pegawai honor Rp 1.250.000 perbulan yang diberikan
secara tunai dalan jangka 2-4 bulan sekali pembayaran oleh Bendahara
pengeluaran, atas jumlah yang dicaikan oleh bendahara, namun tidak terimah oleh
tenaga honor, dengan alasan kas daerah kosong atau tidak ada pencairan. Sementara keterangan yang disampaikan kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian
Dikbud Malut bahwa daftar hadir pegawai honor tidak dijadikan dasar pembayaran
gaji pegawai honor oleh bendahara pengeluaran, bahkan bendahara pengeluaran tidak
perna meminta daftar hadir/absensi pegawai honor.
Hal
tersebut menunjukan bajwa bukti pertanggungjawaban belanja honorarium pada 24
pegawai honor 2-4 bulan dengan nilai Rp 61.250 juta serta 3 orang tenaga honor
yang tidak masuk kerja selama 10 bulan namun masih tercatat sebagai penerimah
sebesar Rp 40 juta sehingga total Rp 101.250.000 tidak sah karena tidak
diterimah tenaga honor.
Akibatnya berindikasi merugikan daerah, pasalnya tenaga
honor yang melaksanakan tugas namun tidak mendapatkan haknya, masalah tersebut
Kepala Dinas Pendidikan Malut Imran Yakub mrngakui temuan BPK dan bersepakat
akan mengembalikan atas kelalaian ini.(tim/brn)