Empat Warga Halmahera Selatan Diduga Jadi Korban TPPO di Myanmar

LABUHA, BRN – Empat remaja asal Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.
Keempat korban tersebut adalah Zether Maulana (22 tahun), Feni Astari (23), Asriadi Musakir (24) dan Tantoni.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Maluku Utara dengan Nomor STTL/LP/B/84/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU UTARA, tertanggal 6 Oktober 2025. Pelapor adalah Fantila Arista (26), warga Panamboang, yang juga kakak kandung dari korban Feni.
Menurut laporan keluarga, Feni diberangkatkan pada 1 September 2025 setelah dijanjikan pekerjaan sebagai marketing di Thailand dengan gaji Rp12 juta per bulan oleh seorang perekrut bernama Dindong.
Namun beberapa hari kemudian, Feni mengabarkan dirinya justru berada di Myanmar, bukan di Thailand, dan dipaksa bekerja sebagai scammer (penipu daring) di bawah ancaman kekerasan dan penyiksaan.
Setelah kami menerima kabar tersebut, Keluarga langsung melapor ke SPKT Polda Maluku Utara, yang diterima oleh Aipda Haidar Sukiman, S.H., ” ujarnya. Sabtu, 25 Oktober 2025.
Selain itu, pihak keluarga juga telah meminta perhatian Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, dengan mendatangi kediamannya pada Rabu (22/10) malam. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut konkret dari pihak pemerintah daerah.
Kemudian keluarga korban melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Maluku Utara dan menyerahkan laporan kepada salah satu pegawai, Nirwan, di Hotel Janesy, Sabtu (25/10). Nirwan menyatakan laporan tersebut akan diteruskan ke Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, untuk ditindaklanjuti bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI).
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun pemerintah daerah belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus dugaan perdagangan orang yang menimpa empat remaja asal Halmahera Selatan tersebut. (Al/Red)





