Empat Industri di Ternate Belum Punya IPAL

![]() |
TERCEMAR: Pembuangan langsung limbah insdustri tahu yang berada di Kelurahan Jambula, Kecamatan Kota Ternate Selatan, Kota Ternate. |
TERNATE, BRN
– Sedikitnya Empat industri tahu di Kota Ternate belum memiliki
instalasi pengelolaan air limbah (IPAL). Ada
indikasi mereka membuang sisa hasil produksi secara langsung ke laut.
Dari penelusuran, di dua industri tahu yang berada di Kelurahan Jambula
dan Sasa Kecamatan Kota Ternate Selatan, Kota Ternate ditemukan pembuangan
limbah cair sisa produksi dibuang secara langsung ke laut. Hal itu mendapat keluhan dari masyarakat.
“ Dampaknya mulai terasa, air laut sudah kotor dan kadang-kadang juga bau
tak sedap,” ujar EK warga Kelurahan Sasa yang meminta namanya diinisialkan.
Ia mengatakan, kondisi tercemarnya air laut akibat limbah
produksi industri tahu di Kelurahan Jambula itu sudah berlangsung lama, bahkan ekosistem
laut seperti padang lamun sudah mati karena
pencemaran air laut. Selain industri tahu di Jambula, industri tahu milik
Irwan, warga RT 06 RW 02 Kelurahan
Sasa diduga tak memiliki dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL).
“ Indikasi dugaannya begitu. Karena sebelum beroperasi, pak Irwan tidak
pernah sosialisasi AMDAL ke masyarakat,” kata EK.
Lurah Sasa, Subhan dikonfirmasi Brindonws.com, Senin
(31/12) tak banyak berkomentar. “ Kalau soal izin dan lain itu ranahnya
Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” katanya.
Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan
Kerusakan Lingkungan DLH Kota Ternate, Edi Hatari mengatakan, sekalipun
industri tahu-tempe masuk kategori industi rumahan, tetapi wajib melakukan
pengelolaan air limbah. Dari data yang terdata di DLH tercatat sebanyak Empat
industri tahu-tempe dan semuanya belum memiliki rekomendasi izin IPAL.
“ Sejauh ini DLH melakukan pemantauan di
beberapa usaha pabrik tahu-tempe memang mereka belum memiliki rekomendasi izin
instalasi pengelolaan air limbah atau IPAL. Sehingga limbah yang dikeluarkan
itu tidak melebihi standar baku mutu,” kata Edi saat di temui di kantor DLH,
Kelurahan Maliaro, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Senin (31/12) sore tadi.
Edi mengungkapkan, dari Empat industri, satu diantaranya
sudah dilakukan tindak administratif berupa surat pemberitahuan melakukan IPAL.
“ Tahap pertama itu sudah, jadi kalau di tahap kedua ini belum juga ada tindak
lanjut, maka akan dilakukan pemaksaan pemerintah,” ungkapnya.
Pemaksaan pemerintah, kata dia, bisa saja dicabut izin
usaha industri atau bisa saja dalam bentuk bekukan operasional. “IPAL ini
sifatnya wajib, sehingga pihak industri wajib memasukkan laporan IPAL paling
lambat enam bulan sekali,” katanya. (eko/red).