Dugaan Korupsi GMC Tinggal Tunggu Calon Tersangka
KANTOR KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA BARAT |
JAILOLO, BRN –
Kejaksaan Negeri Halmahera Barat resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi
pembagunan Gedung Malaria Center (GMC). Peningkatan dari tahap penyelidikan ke
penyedikan itu dilakukan sejak pekan kemarin.
Kepala
Kejaksaan Negeri Halmahera Barat Salomina Meyke Saliama menuturkan, pembagunan gedung
dengan nilai dua miliar lebih pada 2018 itu melekat di Dinas Kesehatan
Halmahera Barat. Dasar dinaikkan satu tahap penanganan perkara tersebut setelah
memenuhi unsur dugaan penyalahgunaan anggaran.
“Penyidik
suda memeriksa sekitar 20 orang saksi terkait kasus Gedung Malaria Center ini. Dua
bulan lalu kita sudah menyurat ke BPKP, tetapi yang menjadi kendala itu pemilik
perusahan pemenag tender tidak ada di Ternate, kemudian juga terkendala dengan
kondisi Covid,” kata Salomina, Selasa (14/7).
Tujuan
kejaksaan negeri menyurat ke BPKP itu untuk meminta hasil perhitungan kerugian negara
akibat dugaan penyalahgunaan tersebut. Permintaan penyandingan data tersebut kata
Salomina, dikarenakan penyidik
sudah mengantongi hasil perhitungan ahli dari PUPR, selaku dinas teknis.
“Jadi yang ang pasti
sudah mengarah pada calon tersnagka, tetapi kita juga harus secara resmi
menentukan beberapa tersangka,” sebutnya.
(an/red)