Dua OPD Akui Usaha Galian C di Bobong Belum Kantongi Ijin
ILUSTRASI GALIAN C |
TALIABU, BRN – Kabar dugaan sejumlah
usaha penambang galian C di Bobong, Pulau Taliabu, tidak punya ijin yang sempat
dienduskan beberapa hari terakhir menemu titik terang. Dinas Perumahan dan
Kawasan Pemukiman (Disperkim) dan Lingkungan Hidup, Pulau Taliabu mengakui
semua usaha tambang galian C di Bobong tidak memiliki ijin, baik itu lingkungan
maupun dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan
lingkungan hidup atau UKL-UPL.
Kepala Disperkim Pulau
Taliabu, Arwin Tamimi mengaku, belum pernah ada perusahaan
penambang galian C menemuinya untuk meminta rekomendasi izin lingkungan, perihal
persyaratan ke pengurusan izin galian C atau penerbita surat pernyataan
pengelolaan lingkungan (SPPL ).
“Kalau galian C seingat
saya SPPL tidak pernah dikeluarkan/diterbitkan dan tidak ada yang ajukan itu,
yang banyak hanya pangkalan minyak,” akui Arwin kepada brindonews.com, Selasa, (19/11).
Pengakuan serupa diutarakan
Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Pengelolaan Dinas Lingkungan Hidup Pulau
Taliabu, Hayatudin Fataruba. Hayatudin mengatakan, meski baru saja pisah
nomenklatur bersama disperkim, pihak lingkungan hidup prinsipnya menunggu ijin lingkungan
yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Ketika sudah ada ijin,
dokumen UKL dan UPL di masukkan ke kami untuk di evaluasi ijin lingkungannya. Pemberian
sanksi administrasi sampai pencabutan ijin kalau ditemukan ada ketidaksesuaian,”
katanya.
“Dinas lingkungan hidup
baru beberapa bulan pisah dengan Disperkim. Semua data atau arsip menyangkut aktifitas
galian C masih ada disana (disperkim). Kalau Pak Arwin bilang belum ada berarti
memang benar adanya,” tambahnya. (her/red)