Brindonews.com


Beranda Hukrim Berkas Oknum Anggota DPRD Malut Dinyatakan Lengkap

Berkas Oknum Anggota DPRD Malut Dinyatakan Lengkap

Amin Drakel (kameja putih) didampingi penasehat hukumnya, Darwin berjalan keluar usai pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

TERNATE, BRNPenyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian
Daerah Provinsi Maluku Utara menyerahkan berkas dan tersangka
oknum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (Deprov) Maluku Utara Amin
Drakel, ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi, Selasa (19/11). Anggota dua
periode dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini ditetapkan tersangka atas
perkara dugaan penganiayaan terhadap Hj. Fayakun
Wattihelu pada Februari 2019 lalu.

Pelimpahan tahap dua tersebut merupakan
dua kasus yang berbeda. Hj. Fayakun Wattihelumelaporkan Amin Drakel soal dugaan
penganiayaan, sementara Amin Drakel melaporkan Hj.
Fayakun
Wattihelu menyangkut pencurian.





Asisten Pidana Umum atau Aspidum Kejaksaan Tinggi , Hartawi,
menyebut, dalam tahap dua kasus ini secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri
Ternate. Ini menyusul berkas keduanya dinyatakan lengkap. “Namun tersangka
tidak ditahan,” katanya.

Menurutnya, pengajuan permohonan
penangguhan penahanan menjadi dasar tidak dilakukannya penahanan. Ada jaminan
baik penasehat hukum dan keluarga masing-masing tersangka. “Namun kedua
tersangka wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” katanya.

Penasehat Hukum Amin Drakel, Darwin membenarkan adanya pengajuan penangguhan penahanan
terhadap kliennya. Selaku penasehat hukum, kata dia,
pihaknya melakukan
upaya hukum lain termasuk mengajukan penangguhan penahanan. (brn)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *