Brindonews.com
Beranda Hukrim Dua Napi Penuhi Syarat Terima Remisi

Dua Napi Penuhi Syarat Terima Remisi

Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Bispa dan infokom,
Nirhono. 

TERNATE, BRN– Bulan Kemerdekaan merupakan angin segar
bari para narapidana atau warga binaan pemasyarakan. Di bulan iini, warga
binaan akan berkesempatan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan,
meski itu tidak semuanya. Seperti halnya terjadi di sejumlah Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Provinsi Maluku Utara.

Sebanyak 496 narapidana (napi) akan
mendapatkan pengurangan masa hukuman sesuai putusan. Dari 496 napi yang diusul Kementerian
Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara, khususnya kasus korupsi hanya dua orang napi mendapat
remisi.





Kepala Kantor Kemenkumham Maluku Utara melalui
Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Bispa dan infokom, Nirhono diruang kerjanya,
Rabu (15/8) mengatakan, dari jumlah narapidana yang diusulkan dilakukan secara
ketat termasuk membayar denda terlebih dahulu. “ Di Maluku Utara yang memenuhi
syarat ada dua orang, karena kedua orang ini membayar denda serta syarat lainnya
memenuhi,” katanya.

Nirhono menjelaskan, khususnya kasus korupsi,
minimal menjalani masa hukuman 1/3 tahun baru bisa mendapatkan remisi. Misalnya
masa hukuman 3 tahun, yang bersangkutan minimal menjalani 1 tahun masa hukuman.

Sekedar di ketahui, Untuk Lapas Klas II/A
Ternate tercatat sebanyak 83 orang mendapat remisi, di Lapas Klas II/B Ternate
83 orang, Lapas Klas II Anak Ternate 4 orang, Lapas Perempuan Klas II Ternate 7
orang, Lapas Klas II B Tobelo 6 orang , Lapas Klas II B Sanana 74 orang, Lapas
Klas II B Jailolo 34, Lapas Klas II B Weda 16, Lapas Klas II B Soasio 57 dan
Rutan Cabang Labuha 73 Orang. (Shl)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan