Brindonews.com
Beranda Kabar Faifiye Pelaku Pembunuhan di SP2 Halmahera Timur Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuhan di SP2 Halmahera Timur Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi penjara.

Kepolisian
Resor atau Polres Kabupaten Halmahera Timur resmi
meningkatkan status hukum tersangka YK. Kasus tindak pidana pembunuhan ini pelaku terancam 15 tahun penjara.





Kepala Polres Halmahera
Timur AKBP. Edy Sugiharto menuturkan, berkas YK telah dinyatakan lengkap atau
P21. Dari hasil pemeriksaan, perkara ini dinaikkan ke tahap dua atau pelimpahan
berkas ke pengadilan.

“Tiggal kita limpahkan
pelaku dan barang bukti,” kata AKBP. Edy, Minggu 18 Juli.

Kepala Satuan
Reserse Kriminal Polres Halmahera Timur Iptu. Abu Zubair Latupono mengatakan, tersangka
dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman minimal 7 tahun
dan maksimal 15 penjara.





“Tidak ada kata
toleransi. Kami tetap tegas dalam menyelesaikan setiap perkara. Apapun
kasusnya, kami akan tegas mendorong kasus sampai kepada pengadilan, kalau sudah
masuk ke pengadilan, apapun putusanya itu sudah menjadi hak dan kewajiban
pengadilan dan hakim. Kami selalu tegas untuk memberikan pelajaran kepada yang
lain agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum,” ujarnya.

Perlu
diketahui, peristiwa tindak pidana pembunuhan oleh YK alias Koang ini terjadi
pada Sabtu pagi, 20 Maret 2021 sekira pukul 10.00 WIT. Pria 55 tahun itu menganiaya
dan membacok HH, 40 tahun menggunakan parang. Kejadian ini terjadi di SP2 Blok
A Kecamatan Maba Utara. (mal/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan