DPRD Malut Resmi Umumkan Pemberhentian AGK sebagai Gubernur

SOFIFI, BRN – DPRD Provinsi Maluku Utara menggelar rapat paripurna pengumuman masa akhir jabatan Gubernur Abdul Gani Kasuba. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud.
Pengumuman pemberhentian ini dilakukan sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3./6066/PJ tertanggal 10 November 2023.
Kuntu Daud mengatakan rapat paripurna hari ini merupakan pengumuman masa akhir Abdul Gani Kasuba dan M. Al Yasin Ali 30 hari sebelum masa tugas berakhir. Keduanya akan mengakhiri masa jabatannya 31 Desember 2023.
“Pengumuman masa akhir jabatan sesuai Pasal 281 ayat 5 Undang-undang Pilkada. Bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota hasil pemilihan 2018 menjabat sampai dengan 2023,” katanya saat membacakan surat keputusan pengusulan tiga nama calon penjabat, Kamis 30 November.
Terhadap kekosongan ini, DPRD Maluku Utara mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur.
Ketiga yang diusulkan masing-masing Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir; Rektor Unkhair M. Ridha Ajam; dan Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI La Bayoni. Tiga nama ini, kata Kuntu, nantinya diusulkan Mendagri.
“Kami berharap ketiga calon penjabat ini diakomodir oleh Presiden Jokowi,” ujarnya. **