Brindonews.com
Beranda Headline DPRD Malut Mengutuk Aturan PT.MSP, Berikut Alasannya.!

DPRD Malut Mengutuk Aturan PT.MSP, Berikut Alasannya.!

Ketua DPRD Malut, Alien Mus

SOFIFI, 
BRINDOnews.com
– Dewan Perwakilan Rakrat Daerah (DPRD)
Provinsi Maluku Utara mengutuk keras aturan PT Mega Surya Pertiwi (PT.MSP) yang menerapkan 
larangan shalat Jumat bagi karyawannya yang beragama Islam. Statemen keras ini dikeluarkan Ketua DPRD Malut, Alien Mus saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kamis (10/8/17). 





Pasanya, Alien menilai penerapan aturan larangan shalat Jumat bagi karyawannya yang beragama Islam dinilai tidak rasional. Tak
hanya itu, aturan ini juga ikut dirasakan kaum Nasrani yang beribadah pada Minggu di siang hari.

Menurut
Alien, PT.MSP sudah sangat keterlaluan dalam menerapkan aturan yang dinilai
tidak menghargai undang-undang NKRI, terutama budaya masarakat Maluku Utara
pada umummnya.

“Semestinya
perusahan asing atau perusahan luar yang datang berinvestasi di Maluku Utara (Malut),
harusnya menyesuaikan dengan aturan dan keadaan yang ada di sini,” kata Alien.

Ketua
DPRD Malut ini juga menyampaikan bahwa, Indonesia merupakan negara yang berketuhanan
yang maha ESA. “Kalau dia tau di sini ada berbagai umat beragama, mulai dari
Muslim, Kristen, Hindu, Buddha, maka dari itu setiap orang di sini di berikan
waktu untuk beribada,” ungkap Alien





Lanjut
Alien, sekedar diketahui, dalam seminggu ada 168 jam, maka dari 168 dibagi 2,
maka hasilnya 84 jam dan malam hari per minggu, bahkan 84 jam siang per minggu.
“Kalau sistem kerja perusahaan ini 8 jam per hari, masa untuk Ibadah 2 jam
paling lama sekali dalam seminggu seperti sholat jumat dan Ibadah minggu di
larang, menurut saya ini sangat keterlaluan,” tegasnya.

“Dalam
waktu saya akan berkordinasi dengan komisi III dan Komisi IV DPRD
Malut untuk melakukan investigasi lebih jau lagi, sehinga bisa ditindak
lanjuti secara tegas,” ujar Alien.

Sementara
itu, Ketua DPC SBSI Halmahera Selatan (Halsel), Samhunter kepada awak media,
Sabtu (1/7/2017) lalu mengatakan,  Kepala
Dinas Naketrans Provinsi Maluku Utara,  Umar
Sangadji dinilai sengaja melindungi perusahan PT.MSP.





Menurut
Samhunter, Dinas Naketrans Malut semestinya tidak mengklarifikasi atas larangan
shalat Jumat yang dilakukan oleh PT.MSP. “Seharusnya PT.MSP yang mengklarifikasi untuk menyampaikan kepada Publik, bukan
Disnaketrans,” tegasnya.

Untuk
memperjelas persoalan ini, kepala Dinas Naketrans Ketika di konfirmasi media
ini via pesan WhatsApp (WA), Kamis (10/8/17)  beralasan masih menggelar rapat dengan Kementrian dan tidak memberikan sedikit penjelasan terkait persoalan tersebut.
(bud)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan