Brindonews.com






Beranda Headline Kejati Malut Kembali Kirimkan Berkas Waterboom ke Kejagung

Kejati Malut Kembali Kirimkan Berkas Waterboom ke Kejagung

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Apris R Ligua 

TERNATE,BRN Rupanya Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Maluku Utara tetap serius mengusut tuntas kasus pengadaan lahan
Waterboom, buktinya Kejati Malut kembali mengirimkan berkas hasil kajian kasus
dugaan korupsi pengadaan lahan Waterboom Ternate, yang diduga melibatkan Wali Kota
Ternate Burhan Abdurrahman dan Mantan Walikota Ternate Arifin Djafar ke
Kajaksaan Agung (Kejagung) untuk di pelajari.





Kasi Penkum Kejati
Maluku Utara, Apris R Ligua kepada wartawan diruang kerjanya Senin (21/5/2018)
mengatakan, telah mengkaji dugaan keterlibatan mantan Walikota dan Wakil Wakil
Kota Ternate sebagaimana tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali (PK)
terpidana lain dalam perkara Waterboom.

 “ Untuk yang terpidana sudah dieksekusi
dalam putusan PK, namun karena ada nama yang disebut-sebut dalam PK, olehnya
itu kami kaji dan belum masuk dalam perkara. Hasil kajian itu telah dilaporkan
ke Kajaksaan Agung”. 
Apris mengaku berkas
kajian belum dikategorikan menjadi sebuah kasus atau perkara baru karena masih
sebatasan kajian biasa dan belum dilakukan penyelidikan. “ Tapi belum jadi
perkara, karena belum dilakukan penyelidikan,” jelasnya.

Meski sudah jadi
perkara baru pun, lanjut Apris, pihaknya kini belum bisa proses perkara
tersebut karena menghormati MoU antara Jaksa Agung, Kapolri dan Mendagri,
terkait dengan penanganan kasus yang melibatkan calon kepala daerah.

“Untuk menaikan atau
tidak sebuah kasus, itu dipending dulu sampai Pilkada selesai, dalam rangka
menjaga indepedensi aparat penegak hukum dalam proses Pilkada,” pungkasnya.





Berdasarkan salinan
surat Peninjaun Kembali (PK) dengan nomor : 147 PK/PID.SUS/2014, tercantum nama
orang nomor satu di Kota Ternate yakni Walikota Ternate, Burhan Abdurahman
beserta mantan Wakil Walikota Ternate Arifin Djafar.

Perlu diketahui erdasarkan
amar putusan Kejagung bernomor 147 PK/PID.SUS/2014, disebutkan: terdakwa satu,
Isnain Ibrahim; dan Terdakwa dua, Ade Mustafa bersama-sama Walikota Ternate H.
Burhan Abdurahman melakukan pembayaran ganti rugi lahan PT. Nelayan Bhakti
dalam pengadaaan Tanah untuk kepentingan penempatan mesin PLN  dengan cara membayar hutang PT. Nelayan
Bhakti  tanpa didukung dengan bukti-bukti
kepemilikan yang sah. Atau hak dari PT. Nelayan Bahkti atas tanah Hak Guna
Banganun (HGB) No. 1 Kayu Merah serta pengeluaran-pengeluaran lainnya sangat
bertentangan dengan pasal 61 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005
Tentang pengelolaan Keuangan Negara yang berbunyi  “Setiap Pengeluaran harus didukung oleh bukti
yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak penagih”.

Perbuatan terdakwa  satu, H. Isnain Ibrahim, dan terdakwa dua,
Ade Mustafa  serta Burhan Abdurahman  bersama PT. Nelayan Bhakti, Johny Hary
Soetantyo, telah memperkaya orang lain. Pasalnya, di mana Johny Hary Soetantyo selaku
penanggungjawab PT. Nelayan Bhakti memiliki utang sedikitnya Rp.3.212.454.545,00,
 yang pembayaran hutangnya diserahkan ke
KPKNL Jakarta II melalui PT. BRI atas penjualan barang jaminan sebesar Rp.3.045.454.545,00, ditambah nilai Pajak Penghasilan (PPh) sebesar  Rp.167.000.000,00 yang sebenarnya merupakan
kewajiban dari Drs. Johny Hary Soetantyo selaku Penanggungjawab PT. Nelayan
Bhakti. Anehnya, utang pemilik PT. Nelayan Bhakti dilunasi Pemerintah Kota
Ternate dibawah kepemimpinan Burhan Abdurahman (Ham/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan