DPRD Halbar Konsultasi Tapal Batas Enam Desa Ke Pemprov Malut

![]() |
Djufri Muhammad |
JAILOLO, BRN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah atau DPRD Kabupaten Halmahera
Barat (Halbar) rencananya akan berkoordinasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku
Utara menyangkut putusan tapal batas enam desa. Dasar koordinasi itu menurut
mereka ada yang rancu dan membingungkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 60 tahun 2019.
Ketua Komisi I DPRD Halbar, Djufri
Muhammad mengemukakan, ada yang yang perlu dikoornikasikan dalam Permendagri. Pembagian
wilayah dan penempatan titik-titik koordinat atau status dua desa yang masuk ke
Kabupaten Halmahera Utara (Halut), yaitu Desa Dum-dum, Ake Sahu perlu dikaji.
“Bagi pemahaman komisi I, batas
antara desa yang masuk Halut dan Halbar terlihat masih sangat rancu. Misalnya
di bagian empat Desa yang masuk di Halbar,” kata Djufri saat disambangi di Sekretariat
Partai Nasdem Senin (25/11).
Bagi komisi I kata dia, administrasi
enam desa seperti halnya di wilayah administrasi atau Palestina. Sebagian wilayah
Israel masuk administrasi Palestina sama halnya empat desa yaitu Akelamo Kao,
Tetewang, Baneigo dan Pasir Putih yang sebagian wilayahnya masuk Halut. “Kami
sangat bingung apakah empat desa yang status tapal batalnya belum clear adalah wilayah Halut atau didalamnya
ada empat desa Halbar,” katanya.
Politisi Partai Nasional Demokat
atau Nasdem ini mengatakan,
koordinasi akan dilakukan Selasa 26 November 2019 besok. pihak-pihak yang
dituju adalah biro hukum, biro pemerintahan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa (DPMD) Provinsi Maluku Utara.
“Dimungkinkan dalam waktu dekat ini
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Halbar bisa membentuk peraturan daerah tentang
pembentukan desa. ini untuk mengakomodir
desa yang wilayah administrasinya masuk Halbar atau keempat desa itu bisa
gabung dengan desa terdekat yang masuk di Kecamatan Jailolo Selatan,”
terangnya.
“Opsi lainnya adalah kita akan bentuk
satu kecamatan baru dan wilayahnya juga mencakup di beberapa desa yang ada di
Jailolo Selatan. Ini mengingat Permendagri Nomor 60 ini dengan sendirinnya
status Kecamatan Jailolo Timur tidak lagi diakui dan hilang begitu saja,” sambungnya.
Ketua DPRD Halbar, Charles Gustan menambahkan,
baik pemerintah daerah dan DPRD belum melakukan pengkajian terhadap Permendagri
Nomor 60 tahun 2019. Konsultasi komisi I ke Pemprov Malut, menurutnya tidak ada
masalah. “Karena langkah dari komisi I yang tupoksinya hukum dan pemerintahan
itu saya memberikan apresiasi,” katanya
Sementara itu Kepala Bagian (Kabag)
Pemerintahan Halbar, Ramli Naser belum berkomentar mengenai permendagri
tersebut. (haryadi/red)