Brindonews.com
Beranda Headline DPRD Halmahera Timur Dukung Proses Hukum 11 Tersangka 

DPRD Halmahera Timur Dukung Proses Hukum 11 Tersangka 

HALTIM, BRN – Keluarga korban 11 tersangka dan Aliansi Peduli Masyarakat Adat Maba Sangaji kembali berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Halmahera Timur, Selasa 3 Juni. Kedatangan mereka membawa delapan tuntutan.

Unjuk rasa kedua kali di Kantor DPRD setempat untuk menanyai sikap 20 anggota DPRD terhadap penyelesaian kasus 11 warga Maba Sangaji yang kini ditersangkakan dan menjadi tahanan Polda Maluku Utara.





Rahmat Abd Kadir mengatakan, delapan tuntutan masa aksi adalah pertama, bebaskan tanpa syarat 11 warga adat Maba Sangaji yang ditahan oleh Polda Maluku Utara. Kedua, mendesak Pemerintah Daerah segera merumuskan Peraturan Daerah tentang masyarakat adat.

“Pemerintah Daerah segera rumuskan Perda tentang Daerah Aliran Sungai, Copot camat Kota Maba dari jabatan, copot Pj Kepala Desa Wailukum, Evaluasi Kades Maba Sangaji, stop kriminalisasi Masyarakat adat dan cabut IUP PT Position,” katanya.

Rahmat menyatakan, penangkapan 11 warga Maba Sangaji adalah bukti kegagalan DPRD dan Pemerintah Daerah perihal melindungi masyarakat adat. Maka kehadiran mereka untuk mendesak DPRD dan Pemerintah Daerah agar melegalkan Peraturan Daerah perlindungan masyarakat adat.





“Rentetan peristiwa telah membuktikan bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD melihat sebagai konflik personal dan sekelompok orang yang tidak dianggap sebagai kepentingan daerah,” ucap Rahmat melalui pengeras suara.

Keluarga tersangka dan aliansi kata Rahmat, mengutuk keras atas klaim Polda Maluku Utara yang menuduh 11 warga melakukan aksi premanisme. Kecaman tersebut pun dialamatkan kepada Gubernur Maluku Utara Sherly Laos.

“Masyarakat adat bukan preman. Katanya negara melindungi masyarakat adat tapi pada nyatanya mereka justru melindungi para korporat dan mentersangkakan,” tegasnya.





Menurut Rahmat, mereka menolak pembayaran kompensasi tali asih oleh PT Position yang dipatok per meter Rp 2500. Besaran harga tanah permeter dianggap tidak berbanding lurus dengan kerusakan ekologi menjadi penyebab mengapa ditolak.

“Pembayaran tali asih Rp 2500 permeter adalah menghina masyarakat Maba Sangaji, ini termasuk tidak sepadan dengan kerusakan ekologi yang sudah terjadi. Pembayaran kompensasi cuman Rp 2500 per meter, tapi torang akan terima semua petaka yang akan terjadi,” ucapnya.

Sekertaris Jenderal Ampera Halmahera Timur Muhibu Mandar menambahkan, penyelesaian perkara atas 11 warga Maba Sangaji yang disangkakan oleh Polda Maluku Utara berada ditangan PT Position apabila mencabut laporan.





Itu sebab, Muhibu mendesak DPRD dan Pemerintah Daerah supaya memanggil pihak PT Position untuk duduk bersama menyelesaikan perihal dimaksud dengan kepala dingin.

“Polda Maluku Utara hanya melakukan prosedur hukum berdasarkan laporan yang diterima. Minimal DPRD melakukan komunikasi politik agar panggil PT Position untuk menyelesaikan masalah ini. Soal Praperadilan itu adalah proses hukum, tapi soal penyelesaian masalah ada di PT Position,” jelasnya.

Ketua DPRD Idrus E Maneke menambahkan, DPRD bakal melayangkan surat panggilan kepada pihak PT Position untuk bertatap muka perihal permintaan masa aksi untuk membicarakan ihwal dimaksud.





Idrus mengklaim sudah berkomunikasi dengan staf PT Position tapi mendapatkan jalan buntuh. Komunikasi ke Polda Maluku Utara pun sudah dilakukan tapi tidak ada celah negosiasi selain jalur praperadilan.

“Polda sampai hari ini berada pada posisi mereka mentersangkakan dan tidak buka ruang maka perlawanan yang bisa kita lakukan ya praperadilan, sementara PT Position saya berkomunikasi dengan salah satu staf dia tidak memberikan jawaban, dia hanya bilang harus dengan pimpinan tertinggi mereka,” ungkapnya.

Idrus mengaku tidak bisa berbuat banyak apabila hasil negosiasi ke Polda Maluku Utara tidak berbuah hasil yang memuaskan. Meski begitu kata Idrus, lembaganya mendukung proses hukum atas 11 tersangka.





“DPRD secara kelembagaan mendukung proses hukum itu, karena kita negara hukum sebagaimana jawaban Polda. Secara lisan kami telah berkomunikasi dengan pihak di Polda jawabanya cuman satu pak ketua DPRD kalau ingin membela 11 orang lewat proses hukum, praperadilan itu jawaban dari polda,” ucapnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan