DPRD Dan BNN Bentuk Relawan Anti Narkoba di Kota Ternate

![]() |
Sosialisasi Perda nomor 11 tahun 2017 |
TERNATE,BRINDOnews.com
– Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate bersama Badan Narkotika Nasional
Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) menggelar sosialisai Peraturan Daerah
(Perda) nomor 11 tahun 2017 tentang pencegahan dan penyalagunaan serta peredaran
gelap Narkotika yang dipusatkan di hotel Veliya Senin (26/2/2018).
Nurlaila Syarif Anggota DPRD Kota Ternate yang juga
ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kepada wartawan mengatakan,
bagian hukum dan Ham serta Kabag BNNP Malut patut diberikan apresiasi dalam
sosialisasi Perda ini, sebab Perda ini terkonfirmasi dari pihak BNN. ”
Perda ini terkonfirmasi langsung oleh BNNP Malut dan Perda pertama
dikawasan timur selain Kota Malang, Kota Ternate sudah memiliki Perda ini,
” Katanya.
Menurutnya, dalam pelaksanaan Perda nomor 11 tahun
2017 perlu ada pembentukan relawan anti Narkoba dilingkungan Kota Ternate dan
sebagai file project pertama harus dibuat terutama di Kota Ternate Tengah.
” Mengapa harus dibuat di Kota ternate tengah dulu dan tidak keseluruhan
Kota Ternate. sebab saya berpikir harus ada kerja nyata pasti dan simultan,
dan harus ada contoh dulu atau file projec keberhasilan sehingga dengan
sendirinya akan terbentuk di wilayah lain, ” Pungkasnya.
Kata dia, sekolah SMA yang tergabung dalam forum osis
juga merespon pisitif dalam sosialisasi Perda ini. dalam waktu dekat, Dekot
bersama pihak BNN akan mengumpulkan mereka dalam membentuk relawan anti narkoba
dan setelah itu kami akan distributif atau membentuk relawan disetiap
lingkungan.
” Kota Ternate terhitung ada 15 kelurahan, maka
akan dibuat satu pintu kelurahan serta ada keterwakilan dua orang anak muda dan
dua orang keterwakilan orang dewasa, ibu-ibu, dan juga tokoh agama dan
masyarakat disetiap Kelurahan agar lebih menggencarkan Perda ini, ”
Ungkapnya.
Lanjutnya, Untuk menyebarkan Perda ini, harus ada
sosialisasi ditingkat mesjid pada saat hari jumat imam atau pendakwah
diharapkan menyentil masalah-masalah Narkotika dalam Perda ini.
Terpisah, ungkap Hairudin Umaternate selaku Kabid P2M
BNN Malut mengatakan Perda No 11 tahun 2017 yang merupakan hak insiatif
DPRD Kota Ternate BNN memberikan apresiasi sebab perda ini adalah perangkat
untuk lebih lanjut menindaklanjuti upaya pencegahan dan pemberantasan sampai
dilevel terbawa
Langkah kongrit yang harus dilakukan dalam Perda ini
adalah perlu adanya pembentukan tim relawan anti Narkoba ditingkat RT
RW.Tutupnya (Ind,red)