Brindonews.com






Beranda Headline DLH Kantongi Data Pembuangan Ore PT Tekindo

DLH Kantongi Data Pembuangan Ore PT Tekindo

SAMSUL BAHRI ISMAIL

TERNATE, BRN – Dinas Lingkungan Hidup atau DLH
Kabupaten Halmahera Tengah akhirnya mengantongi data pembuangan ore atau limba
produksi nikel dari PT. Tekindo Energi. Data sementara itu diperoleh setelah dilakukan
investigasi.

Kepala DLH Halmahera Tengah Samsul
Bahri Ismail menyatakan, tim investigasi internal itu dipimpin Abubakar Yasin,
Kepala Bidang Penataan dan Pentaatan Lingkungan Hidup atau PPLH.





Samsul menyebut, hasil investigasi ini
DLH merekomendasikan PT. Tekindo Energi agar melakukan uji sampel terhadap kualitas
air laut. Dasar uji sampel ini untuk mencari tahu kualitas air akibat
pembuangan sisa material produksi ke laut.

“Pasca adanya indikasi pencemaran air
laut yang dilakukan pihak perusahaan saat pemuatan ore beberapa waktu lalu. Uji
kualitas air laut ini pada laboratorium terakreditasi, untuk memastikan tingkat
pencemaran air laut dan uji batimetri,” kata Samsul, dikonfirmasi via whatsapp,
Jumat tadi.

Samsul menyatakan, akan ada konsekuensi
sanksi kepada perusahaan. konsekuensi itu bakal diberikan kalau DLH sudah
mengantongi hasil uji kualitas air laut. “Rekomendasi yang menjadi pertimbangan
teknis sesuai peraturan yang berlaku,” terangnya.





Sebelumnya, DPRD Halteng meminta DLH
setempat memberikan sanksi terhadap perusahaan tambang yang beroperasi di
Kecamatan Weda tersebut. Pangkal permintaan ini karena pihak perusahaan dengan
sengaja membuang ore ke laut.

Munadi Kilkoda menyatakan,
penilaian baku mutu air laut disekitar lokasi pembuangan ore untuk mengetahui kondisi
lingkungan sekitar. “Kalau misalnya ditemukan indikasi yang cukup parah, maka
PT Tekindo Energi segera diberikan sanksi sesuai peraturan hukum yang berlaku,”
tandas Sekertaris komisi III DPRD Halteng ini.

Lebih jauh Ketua Fraksi
Nasdem Gerakan Rakyat ini menyatakan, pemberian sanksi dianggap pantas, karena
kegiatan semacam itu (buang ore di laut) bukan kali pertama, bahkan sudah
berulang kali.  Selain faktor kesengajaan
dan pembiaran dari Managemen PT Tekindo, alasan ini pemberian sanksi ini
mengacu pada laporan masyarakat.





“Llaporan warga ore yang
dibuang ke laut sudah dilakukan berulang kali. Ini artinya, ada faktor
kesengajaan dan pembiaran dari Managemen PT Tekindo,” katanya. “Mestinya,
pembuangan ore itu tidak sampai terjadi, kalau Tekindo benar-benar melakukan
pengawasan secara betul,” sambung Munadi, seperti dikuti dilaman poskomalut.com. (mal/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan