Brindonews.com






Beranda Headline Bawaslu Malut Kena Kartu ‘Kuning’ DKPP

Bawaslu Malut Kena Kartu ‘Kuning’ DKPP

Putusan DKPP nomor 213/DKPP-PKE-VII/2015 tanggal 15 November 2018

TERNATE, BRN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada tiga komisioner Badan
Pengawas Pemilu (Bawalu) Maluku Utara.

Keputusan peringatan keras terhadap
Teradu I Muksin Amrin, Teradu II Aslan Hasan dan Teradu III Masita Nawawi itu tertera
dalam putusan DKPP nomor 213/DKPP-PKE-VII/2015 tanggal 15 November 2018.
Pemberian sanksi
tersebut karena ketiga terbukti melanggar kode etik .





Selain itu, dalam
putusannya, DKPP mengabulkan sebagian pengaduan yang diadukan Pengadu Junaidi
dan Fadli Tuanani dan memerintahkan Bawaslu RI melaksanakan putusan tersebut
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah dibacakan putusan tersebut serta
memerintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengawasi pelaksaan putusan DKPP yang
dimaksud. 

.

Teradu I harusnya
mengedepankan tugas dan bertindak sebagai penyelenggara pemilu.
 Semestinya Teradu I dalam mengahdiri acara
Bawaslu RI tidak menyimpang dari rangkaian kegiatan yang telah terjadwal oleh Kasektariatan
Bawaslu RI. Teradu I tidak mengedepankan tugas justru bertindak diluar
tugasnya,” tulis DKPP dalam putusan.

Anggota DKPP, Fritz Edward Siregar yang juga
Komisioner Bawaslu RI membacakan putusan dalam rapat pleno 5 (lima) anggota
DKPP itu terbukti sebagian aduan Pengadu. Itu sebabnya DKPP memberikan kartu
kuning kepada tiga Komisioner Bawaslu Malut.





“ Sehingga lebih profesional dalam
menjalankan tugas dan wewenang sebabagi pengawas pemilihan agar tidak lagi
melakukan hal-hal yang dapat melanggar kode etik,” kata Edward.  

Pengadu Juanidi mengatakan, DKPP sudah secara
objektif memeriksa dan memutuskan perkara serta menjatuhi peringatan keras
kepada Teradu I Muksin Amrin yang Ketua Bawaslu Malut karena terbukti melanggar
kode etik. 

“ Prinsipnya tiga Komisioner Bawaslu Malut sudah dapat kartu
kuning dari DKPP. Sehingga Bawaslu Malut secera kelembagaan lebih profesional
dalam melakukan tugas dan kewenangan yang tidak lagi bertentangan kode etik,”
kata Juned sapaan akrabnya.






Sementara Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin dikonfirmasi
via WhatsApp belum memberikan keterangan hingga berita ini di publis. (tim/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan