Brindonews.com
Beranda Headline Dituding Provokator, Dua Pendemo Tolak TKA di Obi Dipolisikan

Dituding Provokator, Dua Pendemo Tolak TKA di Obi Dipolisikan

Surat panggilan Polres Hamlahera Selatan

Yulia Pohang dan Amrul Doturu terpaksa
berurusan dengan Polres Halmahera Selatan. Keduanya dituding mendalangi aksi
protes penolakan 46 tenaga kerja asing asal Cina di PT. Halmahera Persada Lygen
atau HPAL di Site Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Keduanya diperiksa berdasarkan surat
panggilan nomor: S.pgl/58/IV/2020/RESKRIM dan surat panggilan nomor: S.pgl/59/IV/2020/RESKRIM.
Panggilan tertanggal 17 April 2020 yang ditandangani Kepala Satuan Reserse
Krimnal Polres Halmahera Selatan, Dwi Gastimur Wanto itu dimintai keterangan sebagai
saksi dalam perkara dugaan tindak pidana Pasal 160 sub Pasal 216 KUH Pidana.






Dasar
dilakukannya pemanggilan ini mengacu pada Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 11
ayat (1) dan (2), dan Pasal 13 KUHAP. Acuan lain yang dijadikan dasar yaitu
Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan Laporan Polisi Nomor : LP-A/27/IV/2020/SPKT tertanggal 17 April 2020.

Yulia dikonfirmasi mengemukakan, dasar aksi
protes yang dilakukan tersebut mengacu pada Peraturan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara
Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah
penyebaran virus corona di Wilayah Indonesia,” kata aktivis GMKI itu, Minggu
(19/4).





Perempuan yang getol menyuarakan hak-hak
buruh lokal ini bilang, masuk 46 tenaga kerja asing di Pulau Obi merupakan satu
pelanggaran yang cukup luar biasa. Padahal, para tenaga kerja asal China ini
punya rute perjalanan di beberapa negara sebelum tiba di Obi pada 11 April
2020.

Dorang
(mereka) ini dari Cina, Kamboja kemudian Malaysia dan tiba di Jakarta 4 April
2020 dan di Manado 7 April 2020. 46 TKA ini tidak di karantina. Lebih parah
lagi, ketika sampai di Obi, tanpa sepengetahuan Disnakertrans Provinsi Maluku
Utara dan tanpa menjalani pemeriksaan apapun dari Gugus Tugas Covid-19 Maluku
Utara,” kata Yulia.

Kehadiran 46 TKA tersebut sontak mengundang
reaksi para buruh lokal dan masyarakat setempat. Para buruh dan masyarakat memprotes
sebagai upaya pencegahan pandemi virus yang menyerang sistem pernapasan itu.
Punya riwayat perjananan dari daerah zona merah menjadi penyebab ditolaknya
para pekerja asal negara tirai bambu itu.





Foto dan video aksi protes di Site Kawasi, PT
HPAL beredar di beranda facebook dan whatsapp grup. Kabarnya, protes itu karena
46 pekerja asal negara tirai bambu itu diduga masuk ke Desa Kawasi, Pulau Obi,
Halmahera Selatan, Maluku
Utara
 secara diam-diam melalui kapal laut dari salah satu
pelabuhan di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

“Pas tau
(mengetahui) itu (kedatangan 46 TKA) sejumlah buruh dan masyarakat lakukan aksi
protes. Dorang (mereka) aksi pertama
di 12 April 2020 menjelang salat maghrib. Besok harinya 13 April 2020, dorang lanjut aksi,” kata Ulhy, begitu
Yulia biasa disapa.

Amrul Doturu mengekaui surat panggilan
pemeriksaan baru diterima pada Sabtu (18/4) pukul 12.38 WIT siang. Aktivis HMI
ini mengatakan, dia panggil untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan
tindak pidana menggangg ketertiban umum atau memprovokasi masyarakat di Desa
Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan.





“Waktu pemeriksaan pukul 10.00 WIT pagi. Cuma
karena saya sama Ulhy dari kawasi sampe
(sampai) di Babang sekitar pukul 21.30 WIT malam, jadi pemeriksaannya lanjut di
senin. Tapi sampe di Babang, kami langsung
dibawa di ruang penyidik Polres Halsel dan kami periksa. Persoalaan karena
sudah larut jadi pak kasat bilang pending dulu nanti lanjut di Senin (20/4) besok,”katanya.

Persoalan yang mengamcam Amrul dan Ulhy
berada di balik trali besi ini pelapornya masih ‘misterius’. Amrul mengaku tidak tahu siapa di pelapor yang
dimaksudkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP-A/27/IV/2020/SPKT tertanggal 17
April 2020 itu.

Sampe
(sampai) sekarang kitong (kami) bolom (belum) tau. Kitong di panggil
sebagai saksi dalam gerakan aksi kemarin. Persoalan yang disangkakan itu mengganggu
ketertiban dan provokator,” kata Amrul via telepon, Minggu (19/4) malam.





Kapolres Halmahera Selatan, AKBP M. Faishal Aris membenarkan pemeriksaan terhadap Ulhy dan Amrul.
Faishal mengatakan, keduanya dimintai keterangan atas aksi unjuk rasa di tengah
pandemi covid-19.

Sebagaimana Maklumat
Kapolri diantaranya, adalah untuk tidak melaksanakan kegiatan yang sifatnya
berkerumun termasuk aksi unjuk rasa demi keselamatan rakyat Indonesia,”
katanya.

Pulangkan
sementara





Amrul mengatakan, dasarnya dilakukannya protes kedatangan 46 pekerja asal
Cina tersebut mengacu pada Permenkumham Nomor 11 taun 2020, Maklumat Kapolri
Nomor: MAK/2/III/2020, dan Undang-undang
Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Alasan kenapa cenderung pulangkan TKA, kata dia, kekahawatiran
pandemi corona virus disease 2019 atau covid-19. “Kitorang sampaikan waktu hering, demi menjaga kenyamanan bersama,
untuk sementara ini 46 TKA ini dipulangkan sementara dulu sampai kondisi covid benar-benar
selesai, setelah itu baru pihak perusahaan datangkan mereka kembali,” katanya.

Dia mengungkapkan, permintaan memulangkan sementara
waktu tersebut tak di tanggap pihak perusahaan. Perusahaan bersikeras
mempertahankan berdasarkan hasil rapid test Gugus Tugas Sulawesi Utara.





“Perusahaan tidak mau pulangkan, karena hasil rapid
test waktu di Manado itu non reaktif. Tapi maslahnya puluhan TKA ini masuk
tanpa protap atau pemeriksaan pencegahan covid di Halmahera selatan. Jadi mereka
dari Manado langsung ke Kawasi sudah. Yang dipersoalkan itu mereka punya 
riwayat perjalanan saja, karena dari bebeapa daerha yang
disinggahi tersebut semuanya kategori zona merah covid,” jelasnya.

“Di Jumat (17/4) saya sama Ulhy bikin
pertemuan dengan masyarakat (tergabung dalam masa aksi) evaluasi hasil aksi
kemarin. Sekitar pukul 17.00 WIT sore, tiba-tiba Kapolres, Wakapolres Halmahera
Selatan dan kurang lebih 20 anggota turun dan sergap kitorang dalam rumah. Dorang
(polisi) bikin penyergapan tanpa dong tanya
tujuan pertemuan ini apa,” Amrul manambahkan. (brn/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan