Brindonews.com
Beranda News Harita dan Warga Kawasi Sepakat Berlakukan Pembatasan Wilayah

Harita dan Warga Kawasi Sepakat Berlakukan Pembatasan Wilayah

Penyemprotan disenfektan oleh Harita Nickel

Harita Nickel bersama
masyarakat Kawasi, Kecamatan Obi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara,
bersepakat memberlakukan pembatasan wilayah guna mencegah penyebarluasan
corona virus disease 2019 atau covid-19
di wilayah setempat.

Pembatasan tersebut salah
satunya mengurangi kegiatan di luar rumah sementara waktu. Masyarakat dan
karyawan dibolehkan beraktivitas kalau itu menyangkut pemenuhan kebutuhan pokok
dan keperluan medis.





Corporate Communication
Manager Harita Nickel, Anie Rahmi mengungkapkan, diberlakukannya batas
aktivitas di luar rumah itu guna memudahkan pengawasan setiap orang yang masuk maupun
keluar. Tiap orang diupayakan terdeteksi dengan baik dan melakukan upaya
pencegahan sesuai prosedur.

Anie mengemukakan, upaya
yang dilakukan masyarakat Kawasi sangat sejalan dengan yang dilakukan
perusahaan selama ini. Berbagai upaya pencegahan terus dilakukan semenjak virus
yang menyerang sistem pernapasan itu mewabah Indonesia.

“Yang dilakukan
perusahaan selama ini sesuai prosedur yang ditetapkan Kementerian Kesehatan
RI,” kata Anie dalam rilis yang di terima brindonews, Sabtu (18/4).





“Komitmen warga Kawasi
melakukan pembatasan wilayah secara mandiri sangat kami apresiasi dan dukung.
Ini sejalan dengan program yang telah kami jalankan. Sejak awal tahun, kami
sudah melakukan berbagai langkah upaya pencegahan, termasuk membatasi arus
keluar masuk karyawan serta melakukan pengecekan kesehatan, sampai isolasi
mandiri,” Anie menambahkan.

Ia bilang, karyawan yang
masuk di perusahaan di periksa kesehatannya sesuasi panduan penanganan
covid-19. Tenaga kerja asing atau TKA lebih diperketat panduannya, termasuk
menjalani karantina 14 hari di negara tujuan dan melakukan pemeriksaan
kesehatan.

TKA diboleh masuk ke
wilayah operasional atau site perusahaan kalau sudah melewati masa inkubasi dan
mendapatkan mendapat surat keterangan sehat dari negara.





“Tapi mereka tidak boleh
langsung beraktivitas. Sampai di site langsung dilakukan rapid test. Setelah
rapid test dilakukan, karantina mandiri kembali dilakukan selama 14 hari di
fasilitas khusus yang telah disiapkan perusahaan. Setelah melewati 14 hari dan
sehat, baru karyawan diijinkan untuk kerja. Jadi, proses yang dilakukan sudah
berlapis-lapis untuk TKA. Dan ini semua wajib dilakukan oleh karyawan dan juga
kontraktor yang berasal dari luar,” jelas Anie.

Kepala Desa Kawasi Arifin
Saroa, mangapresiasi upaya pencegahan yang dilakukan secara bersama itu. Dia
mengatakan, pembatasan wilayah secara mandiri ini penting guna mencegah
penyebaran corona.

“Dengan adanya upaya
bersama ini, diharapkan semua pihak tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak
jelas sumbernya. Kedepan, masyarakat juga akan mengawasi setiap yang datang
maupun keluar dari desa dengan prosedur dari pemerintah,” begitu kata Arifin
dalam sambutannya di hadapan masyarakat, dan Asisten 1 Pemerintah Kabupaten
Halmahera Selatan, Komandan Kodim 1509, Wakapolres Halsel, Kapolsek Obi, serta
perwakilan manajemen Harita Nickel.





Menanggapi sambutan
Arifin, Anie mengatakan perusahaan sangat mendukung program positif masyarakat
tersebut. Salah satunya dukungan itu direalisasi berupa memberikan10.000 masker,
kacamata, sepatu boot, sarung tangan
latex, dan baju hazmat bagi 3 petugas kesehatan di Desa Kawasi.

“Kita mengapresiasi apa
yang diinisiasi masyarakat, dan kita dukung sepenuhnya. Sebelumnya, kita juga
telah menerapkan hal ini di dalam operasional perusahaan. Perusahaan telah
menerapkan sistem kesehatan dan keselamatan kerja yang diperluas (K3 Plus),
sesuai dengan prosedur Covid-19 yang ditetapkan pemerintah dan Kementerian ESDM
RI. Mari kita bergandeng tangan melawan pandemi ini agar cepat berlalu. Salah
satu caranya adalah dengan saling mendukung dan tidak lupa menerapkan PHBS
dalam keseharian kita,” katanya. (han/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan