Brindonews.com
Beranda News Polisi Lengkapi Berkas Kasus Amin Drakel

Polisi Lengkapi Berkas Kasus Amin Drakel

Direktur Reskrimus Polda Malut : Kombes Pol Alifus Suhaili






TERNATE, BRN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) Telah melengkapi berkas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini dengan tersangka oknum yang melibatkan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Provinsi Malut Amin Drakel.

“ Kamitelah melengkapi berkas tersangka oknum anggota DPRD Malut Amin Drakel.Kasus tersebut tetap di proses sampai selesai,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Malut Kombes Pol Alifus Suhaili pada Selasa (29/9/2020).





Menurut Afis sapaan akrabnya, kasus tersangka oknum DPRD Malut Amin Drakel, Polda tetap memproses kasus ini. Bahkan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Amin Drakel sebagai tersangka dan Penyidik telah mendapat keterangan dari tersangka.

“Setelah mendapat keterangan dari tersangka, kami langsung melengkapi lagi apa kekurangan dari tersangka termasuk dengan dokumen-dokumen pendukung yang berkaitan dengan keterangan tersangka,”Jelasnya.

Sekedar diketahui, Amin Drakel yang juga anggota DPRD Malut itu dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Malut pada 9 April 2020 oleh Hi Fayakun atas perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui Informasi dan Transaksi Elektronik. (Tim)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan