Brindonews.com
Beranda Daerah Dinilai Langgar Aturan , Ini Tanggapan Sekkab Pultab TALIABU,

Dinilai Langgar Aturan , Ini Tanggapan Sekkab Pultab TALIABU,

SALIM GANIRU

TERNATE, BRN – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pulau Taliabu, Salim Ganiru akhirnya buka mulut menyangkut dua jabatan yang diembannya.

Menurutnya, baik jabatan sekkab maupun Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan dan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Pulau Taliabu tidak melanggar peraturan perundang-undangan.





Ikhwal itu bagi Salim, dua jabatan dengan status defenitif dan pelaksana tugas (plt) bukanlah merangkap. Dikatakan merangkap kalau kedua-duanya berstatus sama yaitu definitif maupun sama-sama plt.

“Rangkapnya dimana ?, antara definitif dan plt itu tidak melanggar aturan kepegawaian. Justru melanggar kalau itu kalau dua posisi yang tugaskan itu sama-sama definitif atau plt, ini baru dibilang rangkap jabatan,” kata Salim, Jumat (13/12).

Salim mengatakan, kepemimpinannya di BKPSDMA selain hanya mengisi kekosongan, kewenangan manejerial teknis sepenuhnya melekat ke Sekretaris BKPSDMA Suriati Kene termasuk kuasa pengguna anggaran atau KPA. (her/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan