Dilakukan Tertutup, IFAS Duga Revisi RTRW Halmahera Timur Tidak Pro Lingkungan Hidup
Ketua IFAS Halmahera Timur, Ismit. |
HALTIM, BRN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur diduga menjadi biang
kerok kerusakan lingkungan hidup di wilayah setempat.
Kecurigaan ini muncul
setelah Insitute Faifiye Spasial atau IFAS Halmahera Timur melihat rencana revisi
dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dilakukan tertutup dan tidak
transparan.
Ketua IFAS Halmahera Timur, Ismit Abas
mengatakan, pembahasan RTRW yang tertutup memungkinkan adanya ketidakseriusan
Pemerintah Halmahera Timur mengatasi kerusakan lingkungan hidup. Kepentingan
investasi secara membabi-buta sudah tentu tidak menjamin keselamatan lingkungan
hidup dan keadilan ekologis.
”Itu sebabnya perlu adanya masyarakat.
Kehadiran publik bisa memalisir sisipan praktik-praktik yang tidak baik yang berhubungan
dengan konversi lahan masyarakat. Seharusnya BP4D tidak bisa tertutup dalam
tahapan revisi dokumen RTRW, karena ni dokumen publik loh,” kata Ismit kepada brindonews, Sabtu, 18 Juni 2022.
Alumnus Teknik Perencanaan Tata Ruang dan Kota Universitas Bosoa
Makassar ini mengemukakan, pembaruan RTRW
wajib menjamin keselamatan lingkungan hidup, termasuk menghentikan degradasi
atau kerusakan lingkungan hidup semakin terbuka lebar karena kepentingan
investasi di sektor pertambangan. Perusahaan ekstra aktif sangat mengancam
kelangsungan hidup masyarakat maupun keadilan ekologis.
“Misalnya di Maba Pura, Kecamatan Maba.
Dua wilayah ini akan berpotensi buruk akibat dampak pertambangan nikel secara
besar-besaran. Karena itu, revisi dokumen RTRW yang secara prosedur maupun
substansi juga sangat mengancam masa depan sosial ekologis di Kabupaten
Halmahera Timur. Ini akan terbukti ketika investasi masuk secara besar-besaran
nanti,” ujarnya.
Luas wilayah tambang dan izin usaha pertambangan di Provinsi Maluku Utara. Sumber: ekuatorial.com dalam artikel Menjaga Hutan Halmahera dari Tambang. |
Selama ini, lanjut Ismit, tahapan
revisi dokumen RTRW oleh BP4D Halmahera Timur tidak pernah diketahui publik. Bahkan
tidak pernah memberikan informasi perihal progres penyusunan dokumen RTRW.
“Publik tidak bisa mengetahui
tahapannya sudah sejauh mana, inikan aneh. Apakah revisi dokumen RTRW sudah
selesai atau belum pun tidak pernah diinformasikan. Lebih parah lagi,
pemerintah daerah menutup-nutupi dokumen RTRW dan menganggap sebagai dokumen
rahasia yang harus disembunyikan. Dokumen semacam ini seharusnya tidak
pembatasan akses dan perlu dibuka, atau dipublikasikan sehingga masyarakat bisa
mengakses. Paling tidak publik bisa mengetahui isi daripada hasil revisi RTRW,
bukan mala sebaliknya yang dilakukan oleh pemerintah daerah,” katanya. (mal/red)