Diduga Setubuhi Anak Dibawa Umur, Oknum Pejabat di Sula Dilaporkan Ke Polisi
kuasa hukum : Roslan |
TERNATE,BRN – Salah satu oknum Pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, berinisial KM secara resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.
KM dilaporkan atas dugaan kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan salah satu oknum pejabat di Sula secara resmi sudah kami laporkan ke Polda Malut,”ujar kuasa hukum pelapor gadis ABG berinisial LB (16), Roslan, kepada wartawan, Senin (5/7/2021).
Roslan mengatakan, laporan tersebut dengan nomor : STPL/68/VII/2021/SPKT/Polda Malut setelah menerima kuasa dari korban sehingga dilaporkan ke Polda Malut, dari kejadianya terlapor KM diduga sudah melakukan kekerasan seksual terhadap anak yang tidak lain merupakan pelapor LB sehingga pelapor merasa tertekan dan melaporkan secara resmi oknum ASN tersebut ke pihak yang berwenang untuk diproses secara hukum yang berlaku.
“diketahui pelaku juga melakukan ancaman ke LB melalui via telepon, WhatsApp dan juga ancaman penganiayaan hingga tingkat pembunuhan,”kata Roslan.
Roslan bilang, KM yang merupakan seorang ASN tentu tidak boleh melakukan hal seperti ini. Seharusnya bisa menghargai dan melindungi. Apalagi status korban tersebut masih dibawah umur.
Roslan juga mengaku seudah mempunyai beberapa bukti atas kasus ini, hanya saja tim hukum masih mengkaji lebih dalam. Jika memasuki semua unsur, maka tetap diproses
“Yang jelas tadi kita sudah secara resmi memasukkan laporan jadi kita berharap penyidik Polda Malut untuk segera bekerja secara baik atas kasus ini,” ucapnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan ketika dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.
“Iya memang benar sudah ada laporan terkait dengan dugaan adanya perkara persetubuhan dibawah umur dan laporan tersebut sudah diterima oleh SPKT Polda Malut dan selanjutnya penyidik akan melakukan sesuai prosedur yang ada,”tandas Roslan (Brn/TIM)