Brindonews.com
Beranda Kabar Faifiye Diduga Palsukan Berkas, Cakades di Halmahera Timur Dilaporkan ke Polisi

Diduga Palsukan Berkas, Cakades di Halmahera Timur Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi.


HALTIM, BRN
Salah satu calon Kepala Desa Patlean, Kecamatan Maba Utara, Halmahera
Timur
, Said Umar diLaporkan ke Polres Halmahera Timur. Mantan ketua BPD itu diadukan
lantaran diduga memalsukan syarat pencalonan kepala desa.
 





Munculnya dugaan tersebut berawal
kejanggalan yang didapat pelapor, Ismail Hadi, warga sepetempat. Menurut Ismail,
ada beberapa dokumen yang diduga dipalsukan.

“Seperti SKCK tertanggal 19 Juni 2021. Juga
Ijazah Madrasah Aliyah Alkhairat dengan tahun kelulusan
10 Mei 1985,” katanya, Jumat, Jumat 17 Desember.

Kemudian sambung Ismail, surat
keterangan tidak pernah terpidana dari Pengadilan Negeri Soasio. Surat nomor:
586/SK/HK/10/2021/PN-Sos, tertanggal 13 Oktober 2021 itu juga patut dicurigai.
Sebab, stempel, tanda tangan, dan kop surat tertulis Pengadilan Negeri Soasiu,
bukan Soasio. Tulisan kop surat pun putus-putus.





“Belakangan yang bersangkutan sudah
pakai nama Said Gorua. Padahal, waktu menjabat Ketua BPD Patlean, namanya Said
Umar. Yang saya tahu, pergantian marga harus melalui putusan pengadilan,”
ucapnya.

“Dari awal kami sudah pertanyakan ke
panitia desa terkait verifikasi berkas, tapi lagi-lagi panitia tetap menerima. Said
Umar ini nama awalnya Said Gura, dan itu tertulis jelas dalam jabatan Ketua BPD
Patlean periode 2012-2018. Bertepatan dengan momentum dan mau mencalonkan diri
sebagai kepala desa, tiba-tiba namanya berubah dari Said Gura menjadi Said
Umar,” Ismail menambahkan.

Ismail mengemukakan, ketidaksesuaian
data kependukan itu ketika ia mencocokan KTP dan dan SKCK yang bersangkutan.





“Memang nama sama (Said Umar). Anehnya,
SKCK dibuat 19 Juni 2021, sementara KTP 13 Oktober 2021. Harusnya buat KTP
lebih dulu baru SKCK, tapi terbalik. Sudah dilaporkan ke Polres Halmahera Timur
pada Kamis kemarin 16 Desember,” sambungnya.

Ismail menduga ada keterlibatan panitia
yang mem-backup. “Toh panitia tidak temukan kejanggalan apa-apa. Ini dugaan
pidana murni, karena itu saya berharap pihak polisi bisa proses sampai selesai,”
ujarnya.

Kepala Reserse Kriminal Polres
Halmahera Timur, IPTU. Abu Zubair Latupono dikonfirmasi mengakui belum
mengetahui adanya laporan dugaan pemalsuan dokumen.
 





“Nanti dicek dulu. Kan (laporannya) baru kemarin masuk
bro, nanti tunggu disposisi dari pak kapolres dulu,” singkatnya. (mal/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan