Diduga Palsukan Daftar Peserta Ujian, Mantan Kepala SMA Muhammadiyah Dilaporkan Ke Polda Malut

![]() |
Muhammad Konoras |
TERNATE,BRN– Dugaan kasus pemalsuan ijazah palsu yang menyeret salah satu kandidat Calon Bupati Halmahera Selatan (Halsel) berinisial Usman Sidik resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrikum) Polda Malut.
Kuasa hukumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Muhammad Konoras Senin (5/10/2020) melaporkan kepala SMA Muhammadiyah Ternate Nursani ke Ditreskrikum Polda Malut atas tuduhan peristiwa hukum berupa pemalsuan Ijazah dan atau daftar peserta ujian 8355 yang di duga dilakukan oleh Narsani.
Selain itu juga, pengacara Senior Malut Ko Ama sapaan akrabnya mengatakan, pada tanggal 14 September tahun 2020 terlapor Nursani bersama tim kuasa hukumnya menggelar pres Confres dengan menggunakan dokumen palsu dengan dugaan tidak sesuai dengan aslinya.
“Iya, 14 September 2020 terlapor telah menggelar Jumpa Pers bersama-sama dengan tim kuasa hukumnya dengan menggunakan dokumen Palsu berupa Ijazah/STTB yang diduga tidak sesuai aslinya,dan atau memalsukan dokumen Negara berupa ljazah/ STTB dan Daftar Peserta Ujian (8355) kemudian menyampaikan ke publik seakan-akan dokumen tersebut asli, padahal berdasarkan dokumen dokumen yang ada terdapat perbedaan yang sangat mencolok,”.
Lanjut dia, terlapor juga di duga menyebarkan berita bohong dan atau memberikan keterangan palsu didepan publik terkait dengan ljazah/STTB milik Usman Sidik yang seakan akan ljazah tersebut asli. Sehingga klien kami sebagai Kepala Dinas dan Kebudayaan Propinsi Maluku Utara sebagai pihak yang mengeluarkan ljazah/STTB merasa dirugikan dan ingin mendapatkan kepastian hukum,”tambanya.
Menurutnya, dokumen yang diduga Palsu (Ijazah/STTB) tersebut kemudian digunakan oleh Usman Sidik untuk kepentingan persyaratan sebagai Calon Bupati Halmahera Selatan den seterusnya diserahkan kepada KPU Halmahera Selatan.
“Sebagai bahan kajian Iebih Ianjut oleh Penyidik Polda Maluku Utara, kami menunjuk beberapa kejanggalan,”cetusnya.
Katanya, Usman Sidik mengikuti ujian akhir Tahun 1992, namun Surat Tanda Tamat Belajar Ijazah menggunakan blangko 1990. Kode ljazah murid-murid yang memiliki ljazah 1992, memiliki kode Ijazah yang same yaitu OB og, 0132161.”Sementara hanya US sendiri yang memilki kode Ijazah OC og, 0857530,”ujarnya.
Namun demikian, ljazah/STTB terbit tahun 1992, cara penulisannya berbeda dengan ljazah yang dimiliki oleh US. Dimana ljazah US format tulisannya dimulai dengan tanggal, bulan dan tahun. Sementara Ijazah 1992 pada umumnya ditulis dimulai dengan Nomor Surat, kemudian tanggal, bulan dan tahun ditulis dibelakang. “Tanda tangan kepala sekolah pada ljazah US 1992, sangat berbeda dengan tanda tangan kepala Sekolah pada ljazah/STTB, yang dimilki oleh siswa Iain pada Tahun 1992 yang sama,”ucap senior Pengacara Malut itu.
Ia menambahakan, pada daftar Peserta Ujian (8355) teridikasi tidak asli dan sengaja untuk disobek agar tidak diketahui keasliannya. Berdasarkan bukti-bukti awal/bukti tersebut diatas maka mohon kiranya Kapolda Maluku Utara in casu Direktur Kriminal Umum Polda Malut berkenaan melakukan Penyelidikan dan Penyidikan.
“Iya selain itu, melakukan upaya paksa berupa melakukan Penyitaan terhadap dokumen-dokumen berupa daftar Peserta Ujian Iajim disebut daftar 8355 yang dikuasai oleh SMA Muhammadiyah dan ljazah/STTB milik US yang berada dalam penguasaanya, serta memanggil para pihak yang terkait dengan pemalsuan dokumen negara ini,”pungkasnya.(tim/red)