Brindonews.com
Beranda Hukrim Diduga Napi Lapas Kelas IIA Ternate Bisnis Shabu Di Lapas

Diduga Napi Lapas Kelas IIA Ternate Bisnis Shabu Di Lapas

Kapolsek Ternate Utara saat Merilis Dua Kasus Narkotika (Foto:Shl)

TERNATE BRN –  Narapidana (Napi) di Lapas Kelas II A Ternate, diduga melakukan bisnis Narkotika di dalam lapas, Hal ini terungkap setelah anggota Polsek Ternate Utara meringkus salah satu pemakai dengan inisial  AH, yang memesan Narkotika jenis shabu

Kapolsek Ternate Utara IBTU Ambo Wellang, kepada wartawan mengatakan tersangka di ringkus di rumahnya di kelurahan jati, saat memakai shabu dan shabu di ketahui di pesan dari Lapas Kelas IIA Ternate





“Tersangka di amankan dengan barang bukti  0,35 Gram, yang di pesan dari Lapas, dari hasil tes urine tersangaka positif” Ungkap Ambo sabtu (03/08/2019)

Dari pengakuan tersangka, kata Ambo tersangka baru menggunakan shabu baru dua kali, dan ketiga kalinya belum sempat di pakai sudah di ringkus

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku baru dua pakai, untuk dua kali pakai itu, kami masih mendalami dari mana tersangka pesan, apakah dari Lapas atau di tempat yang lain,” Akunya





Ambo menambahkan, di saat memesan shabu melalui lapas, tersangka menunggu di luar pagar, dan di lempar dari dalam keluar, dan tersangka sudah menunggu lemparan dari dalam

“Cara transakasinya shabu di lempar dari dalam lapas keluar,” Katanya

Orang nomor satu di Polsek Ternate Utara itu mengaku sudah mengantongi nama Narapidana (Napi) kasus Narkoba yang di duga melempar shabu dari dalam Lapas, dan sudah di periksa





“Napi dengan inisial IS, dan sudah di periksa sebagai saksi,” Tuturnya

Untuk pasal di kenakan untuk tersangka shabu, pasal 127 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika

Tak hanya itu kata Ambo, pihaknya juga mengamankan satu tersangka Narkotika jenis ganja dengan inisial EE, di kelurahan jati saat mau melakukan transakasi bersama anggota yang menyamar sebagai pembeli





“Tersangka di amankan di kelurahan jati,   saat transaksi anggota yang menyamar, denga BB 10 saset sedang ganja kering,” tambah Embo

Dari hasil interogasi, tersangka di kategorikasn sebagai kurir, karena BB, yang begitu banyak, dan embo juga menambahkan untuk kedua kasus tersebut sudah di bawa ke Labfor makasar

“Tersangka ini di kenakan Pasal 111 ayat 1, pasal 127, ayat 1, huruf A, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009,” Tegasnya (shl/Red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan