Anggaran Perjadin dan Mami Disperkim Jadi Temuan BPK

SOFIFI,BRN – Anggaran perjalanan dinas dan makan minum tahun 2023 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Maluku Utara juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas Dinas Perkim ditemukan tidak adanya bukti-bukti yang lengkap sebesar Rp 216.000.000 (216 juta).
Sementara untuk anggaran makan minum dinas perkim, BPK juga menemukan tidak ada laporan dipertanggungjawabkan yang lengkap dari dinas.
Hasil pemeriksaan atas dokumen belanja makan minum tidak lengkap sebesar Rp207 jutaPada tahun 2023, Dinas Perkim juga merealisasikan belanja ATK sebesar Rp 229.681.000. Dari hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban realisasi Belanja ATK, diketahui terdapat realisasi belanja yang tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp 19.187.500.
Hal tersebut dibuktikan dengan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah provinsi maluku utara tahun 2023 nomor. 11.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tanggal 27 Mei 2024. (red/brn)