Diduga Lindungi Kades Anggai, Kapolsek Obi Bakal Dilaporkan ke Propam

HALSEL, BRN — Dugaan keterlibatan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Obi dalam melindungi kepentingan Kepala Desa Anggai kian menguat.
Kuasa hukum Leonardo, Mudafar Hi.Din, S.H, menilai Kapolsek Obi telah melampaui kewenangan dan diduga menyalahgunakan jabatan dalam penanganan perkara yang bersinggungan dengan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Mudafar mengungkapkan, dua oknum anggota kepolisian mendatangi kliennya dan menyampaikan bahwa pemasangan garis polisi (police line) dilakukan atas perintah langsung Kapolsek Obi. Lebih mencengangkan, pemasangan tersebut disebut dilakukan atas permohonan Kepala Desa Anggai, padahal objek yang dipasangi police line merupakan bagian dari sengketa harta gono-gini antara kliennya dan mantan istrinya.
Menurut Mudafar, sengketa harta gono-gini merupakan ranah hukum perdata yang tidak memberikan ruang bagi tindakan kepolisian berupa pengamanan objek menggunakan police line.
Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intervensi aparat dalam konflik sipil yang sarat kepentingan.
”Tidak ada satu pun dasar hukum yang membenarkan polisi memasang police line dalam perkara perdata. Jika benar dilakukan atas permintaan kepala desa, maka patut diduga ada kepentingan tertentu yang sedang dilindungi, tegas Mudafar.
Ia juga menyoroti kejanggalan dalam penanganan perkara pidana, yakni penangguhan penahanan seorang tersangka kasus pencurian yang telah ditetapkan sejak tahun 2023. Tersangka tersebut baru ditahan sekitar satu minggu pada tahun 2025, sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan oleh Kapolsek Obi dengan alasan adanya mediasi sengketa harta gono-gini.
Mudafar menilai alasan tersebut tidak relevan dan bertentangan dengan prinsip penegakan hukum pidana. Mediasi perdata tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan atau menangguhkan proses hukum pidana. Ini preseden berbahaya dan mencederai kepastian hukum, ujarnya.
Berdasarkan rangkaian peristiwa itu, Mudafar menduga kuat adanya praktik pembiaran, bahkan perlindungan terhadap kepentingan tertentu, termasuk dugaan aktivitas pertambangan yang melibatkan Kepala Desa Anggai. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai indikasi serius praktik mafia hukum di tingkat lokal.
Sebagai langkah lanjutan, Mudafar memastikan pihaknya akan melaporkan Kapolsek Obi ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara. Langkah ini, kata dia, dilakukan demi menjaga marwah institusi Polri agar tetap profesional, independen, dan berpihak pada keadilan serta kepentingan masyarakat. (AL/Red)





