Diduga Korupsi, Kepala Samsat Kota Ternate Resmi Ditahan

![]() |
Tersangka, Saat di Tahan Menuju Rutan Perempuan dan Anak |
TERNATE, BRN – Rupanya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara tidak main-main mengungkap kasus tindak
pidana korupsi. Buktinya Kepala Samsat Kota Ternate dan bendaharanya Selasa
(19/8/2018) ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan
anggaran pajak kendaraan bermotor senilai Rp 1.850.981.468 tahun 2017.
Kedua tersangka masing-masing pelaksana tugas (Plt) Kepala Unit Pelaksana
Tehnis Badan (UPTB) Samsat Ternate Inisial (NG) dan Bendahara Pemerimaan Inisial
IH,diperiksa selama 4 jam dari pukul 10.00
WIT sampai 14.00 WIT, setelah diperiksa kedua tersangka langsung ditahan satu
diantaranya di Lapsa jambula dan yang satunya di tahan di Rutan Anak dan
Perempuan.
Aspidsus Kejati Malut
melalui Kasi Penkum Apris R. Ligua kepada wartawan diruang kerjanya, Senin
(18/9/2018) membenarkan adanya penahanan dua tersangka dalam kasus dugaan
tindak pidana korupsi pajak kendaraan bemotor tahun 2017 di UPTB Samsat
Ternate.
“Kedua tersangka itu
ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai sejak di tahan, dan penahanan
ini dilakukan ke tahap penyidikan. Penahanan juga berdasarkan surat perintah
penahanan yang di terbitkan oleh Kepala Kejati Malut dengan nomor Print 05/S:/FB.09/2018,”ungkap
Apris.
Ada dua alasan objektif dilakukan
penahanan terhadap kedua tersangka, yakni diduga kuat tersangka melakukan
tindak pidana korupsi pajak kenderaan bermotor di UPTB Samsat Ternate Tahun
2017, dan yang bersangkutan akan melarikan
diri serta mempersulit proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik.
Kata dia, modus yang
dilakukan kedua tersangka, ada sejumlah penyetoran pajak kendaraan bermotor
pada wajib pajak yang mestinya disetorkan ke bank, akan tetapi disetorkan ke
bendahara serta sejumlah uang diminta oleh tersangka Kepala UPTB Samsat.
Kasus ini berbeda dengan
kasus yang terjadi di Samsat daerah lain. Prosedurnya wajib pajak mestinya mereka
mendaftar dulu ke kantor Samsat, selanjutnya di tentukan oleh Samsat berapa
besar pajak kenderaan yang harus dibayar setalah itu di serahkan bukti untuk
penyetoran ke Bank. tetapi mereka tidak menyerahkan namun meminta agar pembayaran
langsung uang tunai ke bendahara.
Dirinya mengaku dari total
penyalgunaan anggaran senilai Rp 1, 8 miliar lebih terdapa sejumlah anggaran
sudah dikembalikan senilai Rp 70 juta lebih. Upaya pengembalian in kata Apris,
akan diperhitungkan berat ringan hukuman yang di sangkakan kepada tersangka.
Kata dia, pasal yang
dikenakan yakni UU tipikor pasal 2 ayat
1 subsider pasal 3 junto pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU
20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ke 1
KUHP dengan ancaman hukuman maksimum 20 Tahun penjara (el/red)