Brindonews.com


Beranda Headline Karir Politik Basri Salama Berakhir di Hanura

Karir Politik Basri Salama Berakhir di Hanura

Foto Bersama Pengurus DPD Hanrua Maluku Utara 


TERNATE,
BRINDOnews.com

Usai sudah karir Basri Salama sebagai politisi Partai Hati Nurani Rakyat
(Hanura). Bagimana tidak, partai yang menghantarkan dirinya menjadi anggota DPD
RI ini secara resmi diberhentikan sebagai anggota kepengurusan partai. 
Hal
ini dibuktikan dengan SK Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura dengan nomor:
SKEP/014/DPP HANURA/I/2018 tertanggal 26 Januari 2018.





” Pemecatan didasari pemecatan terhadap 27 ketua DPD se-Indonesia yang mana
dilakukan ketua umum sebelumnya Oesman Sapta Odang (OSO) itu menyalahi aturan
dan tidak sesuai dengan AD/ART partai yang sah,” kata Ike Masita Tunas saat
sesi tanya jawab bersama sejumlah awak media disela-sela rapat koordinasi dan
sosialisasi SK DPD Hanura sore tadi.

Menurut
Ike, pemecatan atau pemberhentian Basri Salama ini sah dilakukan. Berdasarkan
hasil Munaslub II pada 18 Januari 2018, sebanyak 27 DPD dan 401 DPC
se-Indonesia sepakat menetapkan keputusan dengan nomor: 01-08/Munaslub-II/HANURA/I/2018 yang mana menyetujui Masrya (Purn) Dariyatmo dan menggantikan
Oesman Sapta Odang sebagai ketua umum DPP Hanura yang baru.


Pemecatan Basri Salama itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPP Hanura dengan
Nomor: SKEP/014/DPP-HANURA/I/2018 tentang pemberhentian sebagai ketua DPD
Hanura Malut ini ditandatangani langsung ketua umum DPP Dariyatmo dan sekjen
Sarifuddin Sudin, secara organisasi partai, keputusan dinyatakan sah,”
tandas Ike yang juga mantan ketua DPD Hanura.





Alasan
pemecatan ini dilakukan setelah Basri Salama melakukan pemecatan terhadap Dewan
Pimpinan Cabang (DPC) partai Hanura Halmahera Selatan yang dinilai melanggar
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagaimana diatur dalam
partai. Atas pertimbangan itu ketua umum Dariyatmo mengeluarkan SK
pemberhentian kepada Basri Salama dan mengangkat Ike Masita Tunas sebagai ketua
DPD Hanura tertanggal 26 Januari 2018 pada masa bakti 2015-2020 tanpa merubah
kepengurusan yang sebelumnya.

“Berdasarkan
SK tersebut, Basri Salama resmi di berhentikan dan tidak lagi dinyatakan
sebagai anggota partai,” kata Ike yang juga Wasekjen DPP Partai Hanura. (emis/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *