Diduga Kebal Hukum, Suryani Antarani Belum Diperiksa APH
TERNATE,BRN – Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Morotai, Suryani Antarani masih belum juga diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum, alat tulis kantor dan belanja bahan bakar minyak tahun 2024 senilai Rp 2,8 miliar.
Suryani yang kini menjabat sebagai sekertaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara bisa dibilang kebal hukum atas perbuatanya. Buktinya aparat penegak hukum belum melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan, kata Sekertaris DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Malut Yuslan Gani kepada redaksi brindonews.com Selasa (18/11/2025)
Mernurut Yus sapaan akrabnya, selain menjabat kepala BPKAD Morotai, Suryani juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yang itu sangat mengetahui aliran dana tersebut. Sehingga ini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum dalam mengungkap aktor penyalagunaan anggaran senilai Rp 2,8 miliar
Bukti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan BPK Perwakilan Maluku Utara nomor . 20.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tanggal 26 Mei tahun 2025 temukan bukti belasan nota belanja palsu Rp 2,8 miliar, ujarnya.
“Sudah seharusnya APH memanggil Suryani Antarani untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran Senilai Rp 2,8 miliar”
BPK menyebutkan, penyedia BBM tidak mengakui adanya belanja senilai Rp 447.882.000.00, sementara penyedia ATK juga tidak mengaku adanya belanja senilai Rp2,065.718.000.00. serta pengakuan lain juga muncul pada penyedia Rumah Makan atas belanja makan minum senilai Rp324.900.000.00.
Aparat penegak hukum harus menjadikan temuan BPK sebagai dasar pemanggilan dan pemeriksaan mantan kepala BPKAD Morotai Suryani Antarani, karena temuan tersebut sudah mengarah ke unsur pidana. (tim/red)




