Diduga Jual Rastra, Dekab Halbar Rekom Kades Payo (ke) Penegak Hukum
Iksan Hi. Husain |
JAILOLO, BRN – Kepala Desa Payo
Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat berinsial IH diduga menjual
beras sejahtera (rastra) yang seharusnya dibagikan kepada warga. IH diduga
menyelewengkan 144 karung rastra yang diambil dari 38 kepala keluarga.
Dugaan tindak pidana yang
dilakukan sang kades berawal dari laporan warga setempat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Halmahera Barat pada 20 Mei 2019 pekan kemarin. Laporan tersebut
ditindaklanjuti dalam rapat dengar pendata atau RDP bersama sang kades, Selasa
tadi.
Wakil
Ketua Komisi II DPRD Halbar Iksan Hi Husain menyatakan, selain menindaklanjuti
laporan masyarakat, dalam RDP itu menanyakan kebenaran dugaan kegiatan jual-beli
rastra yang diduga dilakukan Kades Payo, Ibnu Hi Haerudin.
“ Laporan
masyarakat itu Kades Payo diduga mengurangi jatah penerima rastra dari lima sak
menjadi dua sak rastra per 38 KK. semenetra tiga sak sisanya entah dikemanakan.
Bantuan dihitung dari Januari sampai Mei 2018,” kata Iksan usai RDP, Selasa
(25/6).
“Harusnya
tiap KK dapat jatah lima sak rastra, namun pada gilirannya tiap KK hanya dapat
dua sak. Tiga sak kalau dikalikan dengan 38 KK maka totalnya 114 sak”.
Iksan
mengemukakan, pada RDP tersebut sang kades mengakui perbuatannya. Dalam pengakuan
sebagiannya diberikan sisa rastra itu kepada janda-janda di Desa Payo. “ Dari pengakuannya
katanya sebagian dikasi ke janda-janda,” ujarnya.
Untuk
memastikan apakah Kades Payo terlibat sepenuhnya atau tidak, Iksan memastikan Komisi
II Dewan Kabupaten (Dekab) Halmahera Barat sehari dua akan merekomendasi
laporan ke Polres dan Kejaksaan. “ Tentunya ini sebagai tindaklanjut atau
penyeledikan lebih lanjut dari penegak hukum. Karena itu kita rekomendasikan dugaan
penyelewengan atau jual-beli rastra yang diduga dilakukan Kades Payo,” katanya.
Sementara
itu, Kades Payo Ibnu Hi Haerudin menilai masalah yang melilitnya sudah selesai.
Ibnu menganggap kebijakan yang sudah dijalankan itu harus pilah kebijakan mana
yang boleh dan mana tidak boleh dibijaki.
“ Jadi masalah sekarang
sudah selesai, jadi terserah sudah karena kebijakan saya sudah berjalan,” katanya.
(haryadi)