Brindonews.com


Beranda Daerah Diduga Dikbud Malut Lakukan Pungutan di SMA

Diduga Dikbud Malut Lakukan Pungutan di SMA

SOFIFI,BRN – Rupanya tindak pidana korupsi di dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Malut belum juga usai. Bukrinya dari laporan hasil
pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan
Malut atas laporan keuangan Pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Maluku
Utara tahun 2018, ditemukan dugaan pengutan liar terhadap dana alokasi khusus
(DAK) fisik bidang pendidikan yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Dikbud) Malut terhadap sekolah yang mendapatkan DAK. Nilai pungutan dari 72
sekolah mencapai Rp 1 Meliar lebih (Rp 1.054.977.500,00).

Advokat Maluku Utara
Roslan kepada waratwan via handphone Selasa (13/8/2019) mengatakan, angka
pungutan DAK Tahun 2018 terungkap setelah, BPK RI Perwakilan Malut melakukan
audit. Dalam buku III LHP BPK atas LKPD Malut momor:22.C/LHP/XIX.TER/5/2019
tanggal 27 mei 2019 menyebutkan berdasarka hasil wawancara yang dilakukan
dengan para kepala sekolah Penerimah DAK fisik bidang pendidikan diketahui
terdapat pungutan/penyetoran uang yang tidak seharusnya dari sekolah penerima
DAK fisik bidang pendidikan pada pihak  Dikbud Malut.





“ Masalah di diakbut harus
di selasiakan bila perlu di laporkan ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti,
sebab kalua dibiarkan masalah ini akan terus di lakukan oleh oknum-oknum di
dinas”

Lanjut dia, Pungutan yang
diduga dilakukan Dikbud Malut dengan berbagai macam alasan diantaranya untuk
jasa gambar dan RAB, untuk jasa perencanaan dan pengawasan, untuk dokumentasi,
pelaporan, dan backup data, untuk pengganti uang makan minum. Nilai pungutan
setiap sekolah berbeda-beda. Berdasarlan hasil wawancara di 104 kepala sekolah
dari 155 sekolah penerimah DAK fisik bidang pendidikan untuknkegiatan swakelola
pembangunan/rehabilitasi bangunan sekolah , diketahui terdapat 72 sekolah telah
menyetor ke Dikbud Malut senilai Rp 1.054.977.500 atau sebesar 1.75 persen dari
nilai paket pekerjaan di 72 sekolah Rp 60.186.267.250. Akibatnya indikasi
kerugian daerah atas pungutan senilai Rp 1.054.977.500, namun telah
dikembalikan seluruhnya ke las daerah pada 22 dan 24 mei 2019 lalu.

BPK juga temukan hanya
terdapat satu jenis gambar pekerjaan untuk setiap paket
pekerjaan  DAK pada sekolah, padahal berdasarkan pentujuk operasional
DAK fisik bidang pendidikan seharusnya P2P bersama tim teknis menyiapkan berupa
gambar kerja, RAB, rencana kerja dan syarat-syarat dan jadwal pelaksanaan
kegiatan, namun faktanya dilapangan dokumen teknis diberikan pihak Dinas
Pendisikan dan Kabudyaan Malut.





Bahkan Gambar yang
diperoleh sama persis antara SMA yang satu dengan SMA yang lain, padahal kodisi
sekolah berbeda-beda dari sisi kantor, ketersedian luas lahan untuk pembangunan
baru.anehnya lagi BPK temukan dalam dokumen gambar tidak terdapat nama pembuat
gambar, nama pemeriksa gambar, dan nama yang menyetujui gambar.
Sehingga gambar tersebut
tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan haail pemeriksaan terhadap RAB
masing-masing paket pekerjaan ada item pekerjaan jasa gambar pembuatan gambar
dengan nilai Rp 1 juta sampai Rp 2.5 juta,bebernya.

Lanjut dia, masalah seperti
ini harusnya di laporkan ke aparat penegak hukum untuk dapat menyelesaikan. Kalua
tidak yakin dan percaya setiap tahun masalah seperti ini terus terjadi,

Sementara kepala bidang SMA
Dikbud Rustam Panjab saat dikonfirmasi koran ini via WatshApp Selasa
(13/8/2019) belum juga di respon (tim/brn)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *