Upah Minimun Kota Ternate Naik 6,91 persen

TERNATE, BRN – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate resmi menaikkan Upah Minimun Kota (UMK) di Kota Ternate, 6,91 persen tahun ini.
Kenaikan UMK itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara nomor: 504/KPTS/2023 tentang Penetapan Besaran Upah Minimum Kota Ternate tahun 2024.
Kemudian surat Wali Kota Ternate nomor: 560/100/2023 tanggal 22 November tahun 2023 perihal rekomendasi Upah Minimum Kota Ternate 2024.
UMK dari 10 kabupaten dan kota di Maluku Utara, Kota Ternate tertinggi di tahun 2023 dengan jumlah Rp 3.016.000. Kemudian tahun 2024 naik sebesar Rp 3.250.000.
Kepala Disnaker Kota Ternate, Nuraini Nawawi mengatakan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kesepakatan variabel UMK telah dikembalikan kepada dewan pengupahan.
“Sehingga kesepakatannya, untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara mencapai 7,5% menjadi Rp 3.200.000 dari nilai tahun lalu sebesar Rp 2.970.000. Sedangkan UMK Ternate naik Rp 3.250.000,” jelas Nuraini, Senin, 29 Januari.
Lanjutnya, ini juga melibatkan Dewan Pengupahan, pihak Statistik, Serikat Pekerja Nasional (SPN), Universitas Khairun, UMMU, Disnaker, dan Asosiasi Pengusaha (Apindo).
“Tim itu telah bekerja sesuai ketentuan, dan menghasilkan rekomendasi dari Gubernur dan ditetapkan diangka itu,” terangnya.
Meski begitu, kata dia, UMK ini tidak berlaku pada usaha yang kemampuan keuangannya terbilang kecil. Misalnya, ada usah yang pendapatannya di bawah rata-rata dan upahnya berdasarkan kesepakatan antar pihak, maka keputusan kenaikan upaya tidak menjadi rujukan.
“Itu semua telah diatur dalam surat keputusan Gubernur. Tapi untuk usah seperti Jatilan Mall dan Makmur Utama dan beberapa lainnya, untuk pembayaran upah harus berdasarkan keputusan Gubernur tersebut,” pungkasnya.
Rincian data UMK dan UMP per-sektor tahun 2024 yaitu: UMK Ternate, Rp 3.250.000, Listrik Gas dan Air 3.420.516, Bangunan Rp 3.250.000 Angkutan Pergudangan dan Komunikasi Rp 3.250.00 Hotel, Penginapan dan Restoran, Rp 3.250.000, Jasa Keuangan, Perbankan dan Lembaga Lainnya Rp 3.282.987,
Pertambangan dan Galian Rp 3.250.000,Industri Pengelolaan dan Pengawasan Ikan Rp 3.250.000, Industri Pemgrajinan, Pengetaman dan Pengelolaan Kayu Rp 3.250.000 Penangkapan Pengambilan Hasil Laut Rp 3.250.000, dan Pemeliharaan Hasil Laut Rp 3.250.000 (ham/red)