Brindonews.com
Beranda Daerah Diduga Caplok Lahan TPU, Warga Fitu Gugat Yayasan Muhammadiyah

Diduga Caplok Lahan TPU, Warga Fitu Gugat Yayasan Muhammadiyah

 

Warga kelurahan Fitu saat menggelar aksi unjuk rasa yang menuntut pihak yayasan Muhammadiyah kembalikan lahan milik masyarakat Fitu

TERNATE, BRN – Warga Kelurahan Fitu, Kota Ternate, Maluku Utara, pada Rabu (25/11) menggelar aksi unjuk rasa dengan memblokade jalur utama yang ada di Kelurahan Fitu. Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pihak Yayasan Muhammadiyah Malut yang diduga mencaplok lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) seluas 7 hektar.





Dalam aksi ini, Koordinator Lapangan (Korlap) Risno Wahid, mengatakan aksi blokade yang dilakukan warga kelurahan Fitu merupakan bentuk protes terhadap pihak yayasan Muhammadiyah yang mengklaim lahan tersebut punya yayasan Muhammadiyah.

Di tengah-tengah warga kelurahan Fitu, Risno bercerita bahwa sejak tahun 1970-an, lahan tersebut itu dikelola oleh sebuah perusahan yang bergerak di bidang perkebunan Kelapa Nusantara. Dan sebelum perusahan tersebut masuk, lahan tersebut sudah tempati oleh warga setempat dan diketahui masyarakat juga ada yang berkebun ditempat tersebut.

“ sebelum perusahan masuk, warga sudah tinggal disitu bahkan dorang (warga) juga punya kobong, tetapi mereka (perusahan) sewena-mena menguasai lahan itu, dan saat itu juga warga yang tinggal disitu takut dengan pemerintah, sehingga pihak perusahan membayar ganti rugi tumbuhan masyarakat yang sudah dikuasai perusahan. Katanya.





Lanjut Risno, sekitar tahun 1986 perusahaan tersebut berjalan dan masyarakat juga tidak mengklaim lahan tersebut, sehingga PT. Perkebunan Nusantara langsung mengambil tanah tersebut sebagai aset mereka kemudian memberikan kepada pemerintah Maluku. Hingga Pada 20 September 2020, pengalihan aset dari Maluku ke Maluku Utara telah dilakukan tepatnya di gedung KPK Jakarta.

Kala itu, Kata Risno, Ketika masyarakat melakukan koordinasi dengan Kabid Aset Pemprov Maluku, Fendi Aljogja terkait lahan tersebut yang masih dikuasai oleh Yayasan Muhammadiyah, dirinya mengatakan bahwa tidak ada lahan yang diberikan ke Yayasan Muhammadiyah.

“ Kami sudah melakukan Kordinasi dengan pak Fendi Aljogja selaku Kabid Pemprov Maluku, dan pak Fendi mengatakan bahwa tidak ada lahan yang diberikan ke yayasan Muhammadiyah, “ Tutur Risno.





Risno bilang sejak 2004, pihak yayasan telah membangun perumahan Muhammadiyah dan pesantren hafiz qur’aan di lokasi lahan tersebut dengan klaim pemerintah telah menghibahkan, namun sesuai hasil investigasi kami dilapangan, ternyata kami tidak menemukan proses hibah tersebut, mulai dari aset Pemprov Maluku maupun Maluku Utara.

“ setelah kami melakukan investigasi dilapangan bahwa tidak ada proses hibah atas lahan tersebut, kami sudah melayangkan surat ke pihak yayasan Muhammadiyah terkait tanah tersebut hanya saja pihak yayasan tidak merespon, “ Pungkasnya.

Risno menyebut pihak yayasan Muhammadiyah telah mencaplok lahan TPU seluas 7 Hektar. Untuk itu kami menegaskan kepada Yayasan Muhammadiyah untuk kembalikan seluruh hak lahan masyarakat Kelurahan Fitu serta meminta pihak Yayasan Muhammadiyah agar bisa angkat kaki dari area lahan milik masyarakat Fitu.





“ Apabila sikap ini tidak diindahkan maka kami siap memakai cara kami sendiri, “ Pintanya

Selain itu Risno juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki oknum-oknum dibalik penjualan lahan milik masyarakat yang ada di area perkuburan. (Ham)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan