Brindonews.com
Beranda Headline Bansos Pemprov Malut Jadi Temuan BPK

Bansos Pemprov Malut Jadi Temuan BPK

Foto ilustrasi bansos.

SOFIFI,BRNPemerintah Provinsi Maluku Utara
menggarkan dana bantuan sosial tahun 2020 senilai Rp6.470.000.000 dan
direalisasikan sebesar Rp2.560.000.000. Bantun ini diserahkan kepada 78 penerima.

Berdasarkan
hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara atas
laporan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah daerah nomor:
02.A/LHP/XIX.TER/05/2021 tanggal 19 Mei 2021, ditemukan dari 70 penerima
hanya 10 yang menyampaikan laporan pertanggungjawaban senilai Rp280 juta. Itu artinya, masih tersisa 68 penerima belum menyerahkan laporan penggunaan dana bansos yang totalnya mencapai Rp2.280.000.000.





LHP BPK itu menyebutkan, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana terakhir diubah dengan
Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Permendagri Nomor 32
Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber
dari APBD.

Pasal
34 ayat (1) Permendagri itu menyatakan, penerima bansos berupa uang
menyampaikan laporan penggunaan bansos kepada kepala daerah melalui Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dengan tembusan ke Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD).

Atas
temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba untuk
memerintahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
menghimpun laporan penggunaan bansos dari masing-masing penerima. Dan,
memberikan sanksi kepada penerima yang terlambat atau tidak menyampaikan
laporan pertanggungjawaban.





Kepala
BPKAD Malut Ahmad Purbaya saat dikonfirmasi via telepon, belum merespon. Pesan
singkat yang dikirim melalui whatsapp juga belum direspon sampai berita ini
dipublis. (tim/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan