Brindonews.com
Beranda News Maluku Utara Diduga Ada Konspirasi Proyek Normalisasi Kali di Halteng, Desak Kejati Malut Usut Tuntas

Diduga Ada Konspirasi Proyek Normalisasi Kali di Halteng, Desak Kejati Malut Usut Tuntas

Aksi di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

TERNATE,BRN – Proyek pekerjaan Normalisasi Kali Desa Sari di Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah diduga terjadi konspirasi antara pihak rekanan dan dinas. hal ini disampaikan Aliansi Pemuda Anti Korupsi saat menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Malut, Senin (8/9/2025).

Koordintaor aksi, Ajis Abubkar mengatakan, proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Lima Dolik Dauri dengan Nomor Kontrak: 600/051/SPP/NORSDA/APBD/-DPUPR-HG/XI//2024, nilai kontrak Rp 950 juta, dan jangka waktu pelaksanaan 200 hari kalender. Akan tetapi fakta dilapangan pekerjaan tersebut hanya di kerjakan dengan waktu satu minggu.





Namun, dalam praktiknya proyek yang seharusnya berjalan selama 200 hari itu diselesaikan hanya dalam waktu sekitar satu minggu. Kondisi ini menimbulkan keraguan terhadap kualitas pekerjaan. Selain itu, lokasi pekerjaan disebut berada di luar jalur sungai dan menyebabkan kerusakan lahan milik warga, namun hingga kini belum ada ganti rugi yang diberikan.

“Pekerjaan ini terlalu cepat diselesaikan, indikasinya kuat ada praktik yang tidak sesuai aturan, sementara warga yang dirugikan tidak mendapat ganti rugi,”

Ajis menambahkan, tujuan utama proyek normalisasi kali adalah untuk mengembalikan dan meningkatkan fungsi sungai sebagai sistem pengendali banjir, dengan cara memperdalam, melebarkan, dan membersihkan sedimen di dasar kali, sehingga kapasitas tampung dan aliran air dapat meningkat dan lebih lancar untuk mengurangi resiko banjir dan kerugian materiel serta immateriel bagi masyarakat di sekitarnya.





Untuk mengusut tuntas masalah ini, aparat penegak hukum sudah seharusnya menjadikan pintu masuk untuk memanggil dan memeriksa Direktur CV. Lima Dolik Dauri dan  Kepala Dinas PUPR Halmahera Tengah.

“Kasus ini harus dibuka terang-benderang agar tidak ada lagi proyek yang merugikan masyarakat dan daerah,” pungkasnya. ((red/brn)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan