Brindonews.com
Beranda Daerah Kota Ternate Desak Wali Kota Ternate Tindak Oknum Kabid PUPR Yang Diduga Terima Uang Pelicin

Desak Wali Kota Ternate Tindak Oknum Kabid PUPR Yang Diduga Terima Uang Pelicin

Masa Aksi Saat Menyampaikan Orasi Didepan Kantor Wali KotaTternate

TERNATE, BRN – Aliansi peduli pembangunan mendesak Wali Kota Ternate segera mencopot oknum kabid dan sejumlah staf dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate yang diduga meminta uang pelican kepada kontraktor saat pengurusan Surat Perintah Membayar (SPM)

Didepan Kantor Wali Kota Ternate, Rabu (29/11/2023) Koorintaor aksi Ajis Abubakar menyampaikan orasinya, terkait pungutan liar merupakan tindak pidana yang di dalamnya terdapat unsur yang sama dan saling berhubungan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang melawan hukum dengan suatu kebohongan agar orang lain menyerahkan barang atau harta kepadanya.





Tindak pidana korupsi juga erat kaitannya dengan kejahatan pungutan liar, dikarenakan rumusan pada pasal 415 pasal penggelapan dalam KUHP diadopsi oleh UU Nomor 31 Tahun 1999 yang selanjutnya diperbaiki oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 yang dimuat di dalam pasal 8.

Menurunya, perbuatan yang dilakukan oleh oknum kabid serta staf tersebut tidak mungkin berani melakukan hal tersebut, apabila tidak ada perintah dari atasan.

“Yang pasti ada perintah sehingga hal tersebut bisa terjadi,” katanya.





Ajis menambahkan, Wali Kota Ternate segera mencopot kepala dinas, oknum kabid dan staf yang diduga terlibat terima uang pelicin untuk memuluskan pengurusan SPM.

Sementara Wali ota Ternate Tauhid Soleman kepada redaksi brindonews via WhatsApp mengatakan, apa yang disampaikan para pendemo itu akan ditindaklanjut segera. Sebab perbuatan tersebut tidak dibenarkan dalan pelayanan.

“Saya akan panggil oknum-okunm tersebut untuk ditindak apabila ada bukti kuat,” tandasnya. (red/brn)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan