Brindonews.com
Beranda Daerah Desak Polda Malut Periksa Mantan Bendahara Sekda Malut

Desak Polda Malut Periksa Mantan Bendahara Sekda Malut

foto ilustrasi uang tunai

TERNATE,BRN – Desak Polda Malut segera panggil dan periksa mantan bendahara sekertariat Daerah Provinsi Maluku Utara Sadifanti Baranjangan atas dugaan penyalahgunaan atas Laporan realisasi penggunaan anggaran sekertariat daerah senilai Rp19.488.868.646,00

Dari jumlah anggaran yang dicairkan mantan bendahara pengeluaran sekertariat Daerah senilai Rp19.488.868.646,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp6.164.749.866,00.





Praktisi Hukum Fajrun Hairun kepada Media Brindo Grup Rabu (3/9/2025) mengatakan, selama menjabat bendahara pengeluaran sekertariat Daerah kurang lebih tiga bulan, Sadifanti Baranjangan mencairkan anggaran senilai Rp19.488.868.646,00, namun tengah perjalanan ditemukan realisasi belanja pada sekretraiat daerah Provinsi Maluku Utara yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp6.164.749.866,00.

Untuk pertanggungjawaban tambahan uang persedian sesuai dengan SP2D No 00830/SP2D-TU-DAU/BPKAD/II/2024 Tanggal 05 Mei 2024 sudah harus di pertanggungjawabkab tidak bisa melebihi 1 (satu) bulan, katanya.

Fajrun menambahkan, laporan realisasi belanja pada sekretraiat daerah Provinsi Maluku Utara yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp6.164.749.866,00 hingga batas akhir tidak dapat dilengkapi oleh mantan bendahara pengeluaran.





Menurutnya,  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 1 Poin 40 menjelaskan, tambahan uang persediaan yang selanjutnya disebut TU, adalah tambahan uang muka yang diberikan kepada bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu, untuk membiayai pengeluaran atas pelaksanaan APBD yang tidak cukup didanai dari UP dengan batas waktu dalam 1 (satu) bulan.

Selain itu juga terdapat  realisasi pertanggungjawaban belanja tidak disertai bukti yang lengkap dan sah. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pertanggungjawaban Belanja  pada Bendahara Setda Provinsi Maluku Utara periode 20 Februari 2024 s/d 21 Mei 2024 ditemukan Realisasi Pertanggungjawaban belanja tidak disertai dengan bukti yang lengkap dan sah senilai Rp733.197.199,00.

Dirinya berahap Polda Malut dapat jadikan hal ini sebagi langaka awal dalam menungkap siapa aktor yang diduga dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal penggunaan anggaran pada sekertariat Daerah.





Sementara itu mantan bendahara Sekertariat Daerah Sadifanti Baranjangan kepada Media Brindo Grup mengatakan, semua dokumen laporan pertanggungjawaban sudah lengkapi, bahkan sudah kami serahkan ke BPK (tim/red)

(tim/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan