Desak APH Periksa Kadis Perindag Kota Ternate

TERBATE,BRN – Aparat penegak hukum didesak panggil dan periksa kepala Kepala Disperindag Kota Tentae Nursida DJ Ma atas dugaan tindak pidana korupsi retribusi pasar grosir dan pertokoan.
Berdasarkan loporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku Utara nomor 12.A/LHP/XIX/TER/5/2024 tertanggal 24 mei 2024, terdapat kekuarangan penerima retribusi senilai Rp335.956.000.00 yang harusnya disetorkan ke Kas daerah akan tetapi digunakan untuk kepentingan pembiayaan operasional.
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Ternate Samar Ishak kepada Media Brindo Gurp Via WhatsApp Minggu (10/8/2025) mengatakan, LHP BPK adalah laporan resmi yang berisi hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. LHP ini bisa menjadi bukti awal yang kuat untuk dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Aparat penegak hukum (APH) dapat menjadikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pintu masuk untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, kepala Disperidag Kota Ternate dan oknum-oknum yang diduga terlibat. Jika LHP tersebut memuat indikasi tindak pidana atau penyimpangan keuangan negara
Menurutnya dalam dokumen LHP BPK itu sudah jelas, hasil retribusi pasar grosir dan pertokoan sebanyak delapan lokasi senilai Rp335.956.000.00 tidak disetortkan ke kas daerah yakni pasar kuliner lantai I senilai Rp 23.962.500.00, pasar Higenis lantai I seniali Rp 51.187.500.00, pasar Kota Baru senilai Rp 24.436.500.000.00, Bahari Berkesan III senilai Rp 31.725.000.00, Kontainer Biru senilai Rp 12.458.000.00.
Selain itu juga terdapat penerimaan retribusi Pasar Percontohan tahap II senilai Rp 97.396.500.00, Percontohan lantai I senilai Rp 83.550.000.00, Kuliner lantai II senilai Rp 11.240.000.00 tidak disetorkan ke kas daerah.
Dari hasil konfirmasi BPK terhadap Kepala Unit Pelayanan Dinas Terpadu ( UPTD) Pasar Wilayah Tengah mengaku, uang pungutan retribusi di delapan lokasi pasar tersebut dengan total senilai Rp 335.956.000.00 memang benar belum disetor ke bendahara, namun uang tersebut telah digunakan kepala UPTD Pasar dengan alasan untuk biayai operasional.
Yang parahnya BPK tidak menemukan bukti pertanggungjawaban tersebut tidak oleh dinas terkait hingga batas pemeriksaan BPK berakhir namun hasilnya tidak ada laporan petanggungjawab yang sah dan nyata. (Brn/red/tim)