Mantan Bendahara Dispora Halbar Jadi Tersangka Kasus Paskibraka

![]() |
KANTOR KEJARI HALBAR |
HALBAR, BRN – AJ, mantan
Bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Halmahera Barat
(Halbar) ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
(tipikor) Anggaran Pasukan Pengibaran Bendera (Paskibraka) Halbar tahun 2017. Ia
ditetapkan tersangkan pekan lalu.
Kepala
Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Halbar, Gama Palias menyatakan,
usai ditetapkan tersangka, AJ kembali dipanggil menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Tersangka datang bersama penasehat hukumnya. AJ diperiksa penyidik selama satu
jam mulai pukul 10.00 – 11.00 WIT,” kata Gama, Jumat (1/11).
Gama
mengatakan, penetapan tersangka atas AJ dilihat dari hasil proses atau progres
perkara. Penetapan tersangka bisa saja tunggal dan lebih dari satu. “Pengembangan
ini bisa melihat kegiatan yang lain. Kalau misalnya dalam kegiatan keseluruhannya
ada temuan-temuan atau indikasinya kesana (tersangka lain) kita bisa proses untuk
tersangka-tersangka yang lain,” katanya.
Menurutnya,
AJ terlibat langsung pembayaran honor, uang saku, dan biaya makan minum Anggota
Paskibraka Halbar 2017. Dalam pemberkasan kata Gama, tergantung kelengkapannya.
Berkas baru bisa dilanjutkan ke penuntutan kalau semua hasil pemeriksaan baik
saksi maupun tersangka dinyatakan lengkap. “Kalau penuntutan nanti dilimpahkan
ke pengadilan tipikor,” tandasnya.
Kepala
Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar, Salomina Meyke Saliama membenarkan adanya
penetapan tersangka AJ. Salomina mengatakan, dugaan penyalahgunaan anggaran
Paskibraka Halbar tahun 2017 ini sudah sebelsa saksi dimintai keterangan.
“Dalam
kasus ini kita maraton dua hari sejak Kamis kemarin. Hari ini tujuh saksi dan kemarin
empat saksi diperiksa,” katanya. “Tidak ada lagi saksi penambahan, ini saksi lama.
Hanya dilakukan penyempurnaan,” sambungnya.
Salomina
mengemukakan, pada kasus ditemukan kerugian negara senilai Rp 125.550.000,- dari
total biaya 700 juta rupiah. “Itu penghitungannya sudah final,” tandasnya. “Tersangka
di jerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang- undang Tipikor,” sambungnya. (haryadi/red)