Cemburu Berujung di Penjara

![]() |
Pelaku Penganiyaan Gadis Cantik, Akhirnya Di Penjaran |
TERNATE, Brindonews.com – Akibat dilanda cemburu Risal Mansur (23) akhirnya mendekam di sel tahanan Polsek Ternate Selatan. Pelaku Risal yang juga pegawai honor pada dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Ternate. Selasa (18/7) pekan kemarin nekad menganiayai Widya alias Sari (20) dengan cara membenturkan kepala gadis cantik itu di dinding.
Kronologis kajadian, korban Widya, bermula dirinya bersama pelaku nongkrong di Kamar Kos temannya, tidak ada hubungan apa-apa hanya sebatas teman. Saat asyik nongkrong pelaku mengambil heandphone korban dan membaca isi sms, akibat cemburu, tanpa bayak tanya pelaku langsung melemparkan HP korban di dinding kamar, bukan hanya itu, pelaku tiba-tiba mendorong korban hingga kepalanya terbentur dinding dan menarik bajunya.
Akibat penganiyaan itu korban mengalami luka dan bengkak di bagian belakang kepala. Tak terima perlakuan pelaku, Widya akhirnya mendatangi kantor polsek Ternate Selatan Kelurahan Kalumata Kamis (20/7) dengan tujuan melaporkan tindakan pelaku.
Wanita berparas cantik ini korban penganiayaan dari Risal Mansur (23) yang juga pegawai honor pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Ternate. Wanita cantik ini meminta Kepolisian Sektor ( Polsek ) Ternte Selatan, agar menghukum pelaku karena dianiaya hingga menyebabkan kepalanya mengalami luka dan bengkak serius.
Widya kepada media ini mengatakan, perbuatan pelaku tidak bisa dimaafakan. Lantaran terlalu berlebihan menganiyaai dirinya. Pelaku sudah menyampaikan isi hatinya, dimana pelaku sudah mengetahui korban berstatus janda muda , meski begitu korban belum pisah secara resmi dari pengadilan Agama . “ Saya sudah pisah sama suami, tetapi belum sah karena belum cerai, saya mengganggap Risal itu sebatas teman dekat karena kami teman se-kantor”.
Kapolsek Ternate Selatan melalui Kanit Reskrim IPDA Reinhard Sibarani kepada wartawan membenarkan adanya kasus penganiayaan. Pelaku tetap diproses sesuai prosedur hukum, dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUH pidana. Surat perintah dimulainya penyedikan ( SPDP) tinggal dikirim ke kejaksaan Negeri Ternate (Kejari), kasus ini cepat diselsaikan diranah hukum. “Tersangka diamankan, sementara saksi- saksinya sudah diperiksa penyidik”.
Menurut Reinhard, kasus seperti ini sering terjadi, bahkan sering dimediasi kedua bela pihak. Meski begitu kasus yang menimpa korban Widya alias Sari ini tetap diproses dengan motif asmara karena menolak cinta pelaku sehingga berujung penganiyaan. (dx)