Brindonews.com






Beranda News Camat Kao Teluk Dan Enam Kades Tak Hadiri Undangan Pemprov

Camat Kao Teluk Dan Enam Kades Tak Hadiri Undangan Pemprov

Pemprov Malut saat melakukan kunjungan lapangan

SOFIFI, BRN –
Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) melaksanakan kunjungan lapangan
terkait dengan Tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) di
wilayah Halmahera Barat (Halbar) pada Rabu, (11/3/2020).





Tujuan Pemprov
melakukan kunjungan adalah adalah untuk tahapan sosialiasi kepada masyarakat
terkait Permendagri Nomor 60 Tahun 2019, di wilayah administrasi Kabupaten
Halbar sekaligus melakukan pengecekan lokasi pembentukan desa baru di wilayah
tersebut.

Kepala Biro Pemerintahan
Setda Provinsi Malut Drs. Ali Fataruba kepada wartawan mengatakan, agenda utama
Pemprov Malut difokuskan di Desa Bobaneigo dan sekitarnya untuk Wilayah Halbar
dalam rangka mensosialisasikan Permendagri Nomor 60 tahun 2019 disetiap kecamatan
atau desa yang masuk dalam pembahasan.

“ Pada beberapa waktu
yang lalau, kami sebenarnya telah mengundang Camat Kao Teluk dan 6 (enam)
Kepala Desa (Kades) untuk melakukan pembahasan namun undangan tersebut diabaikan,
”. Ujarnya.

Menurutnya, Pemprov Malut
akan tetap mengundang kembali camat kao teluk dan 6 Kades ke Provinsi untuk
menjelaskan tahapan sebelum dan sesudah diterbitkannya Permendagri sesuai
dengan batas wilayah atau daerah tersebut. “ Saya akan undang para Camat dan
enam Kades untuk melakukan pembahasan terkait diterbitkannya Permendagri
tersebut, ” Katanya.





Pemerintah Provinsi
Malut tentunya menghormati sikap Pemda Halmahera Utara (Halut) untuk melakukan
upaya hukum dengan menggugat Permendagri batas tersebut, namun dengan demikian,
tidak akan mengganggu  upaya sosialisasi
dilapangan yang terus di laksanakan pemprov.

Ali menambahkan Seperti
diketahui, bahwa pasca diterbitkannya Permendagri batas Daerah Nomor 60/2019
cakupan wilayah yang masuk wilayah Kabupaten Halbar harus dijamin dan
memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Lanjut dia, untuk
Cakupan Wilayah Administrasi Halut, pelayanan dasar di lapangan bisa di katakan
terjamin dan berjalan normal karna status desanya tidak masalah hanya wilayah
cakupan desanya saat ini telah jelas batas administrasinya sebagaimana tertuang
dalam Permendagri.





” Sekedar
diketahui, Dalam melaksanakan Tahapan tersebut Pemprov Malut mengutus Biro
Pemerintahan dan Otonomi Daerah serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Provinsi Malut” ungkap Ali Fataruba

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan