Brindonews.com
Beranda Daerah Buyung : Kegiatan Reklamasi Harus Ada Izin Pemprov

Buyung : Kegiatan Reklamasi Harus Ada Izin Pemprov

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Malut Buyung Radjiloen

SOFIFI-BRN, Dinas Kelautan
dan Perikanan Malut memberikan warning kepada pemerintah kabupaten/kota untuk tidak
bisa melakukan reklamasi, atau kegiatan pengembangan, pembangunan di kawasan
pesisir dan laut sebelum ada izin dari pemerintah provinsi. 





Larangan tersebut
setelah diterapkannya Perda Maluku Utara Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Rencana
Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Maluku Utara. Hal ini
sampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Malut Buyung Radjiloen
pada wartawan, Rabu (31/7/2019).

Setelah di sahkan perda
nomor 2 Tahun 2018 DKP langsung melakukan sosialisasi tingkat labupaten, selanjutnya
akan dibuat pergub sebagai turunan dari Perda Zonasi. Saat ini baru satu pergub
yang keluar terkait kawasan konserfasi 
perairan daerah, yakni Pulau Widi Kabupaten halsel, Pulau Rao di pulau
Morotai, Pulau Makian dan Pulau Mare.

 “ Ini sebagai tindaklanjuti dari Perda
Zonasi, kurang lebih lima wilayah sudah dikeluarkan pergub tentang pencadangan
kawasan konservasi perairan, ujarnya.

Kedepan, setiap rencana
pengembangan kawasan pesisir seperti reklamasi pantai tidak diperbolehkan sebelum
mengantongi izin dari DKP. Pemanfaatan ruang di wilayah pesisir sudah diatur
dalam Perda Maluku Utara Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah
Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Maluku Utara.”





Pemerintah kabupaten/kota
harus mendapatkan izin pada Pemerintah Provinsi jika ada perencanaan reklamasi
pantai, jika belum ada izin tidak bisa dilakukan, sebab sudah diatur dalam
perda”ujarnya.

Kata dia, selain itu juga, pembangunan
dermaga khusus untuk mendukung aktifitas pertambangan juga harus ada izin
lokasi pada Pemerintah Provinsi Malut. ” Setiap pembangunan, pengembangan
kawasan di wilayah pesisir, harus ada izin dan rekomendasi dari Pemerintah
Provinsi,  ini dilakukan jangan sampai
lokasi yang dibangun, pengembangan kawasan, berada di kawasan yang dilarang
sesuai RZWP3K, maka itu tidak bisa diberikan izin,”ungkapnya.

Buyung mengaku bahwa Perda
Maluku Utara Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan
Pulau-Pulau Kecil Provinsi Maluku Utara seperti perda RTRW, sehingga setiap
kegiatan pengembangan, pembangunan diwilayah pesisir arus menyesuaikan pada perda
tersebut.”setiap kegiatan pengembangan, pembangunan diwilayah pesisir dan laut
0-12 mil arus menyesuaikan dengan perda Zonasi,”ungkapnya.





Meskipun Perda ini sudah
diterapkan, sesuainketentuan Perda ini akan 
dievaluasi dalam waktu 5 tahun, jika diperlukan penyesuaian pemanfaatan
ruang sesuai kebutuhan, sehingga akan dibuat kajian dan penyesuaian sesuai
kebutuhan.”secara periodik dokumen ini akan direviu pasalnya setelah
ditetapkan, bila dibutuhkan penyesuaian termasuk untuk mengakomodir  kepentingan antar sektor lain, sehingga
setiap 5 tahun akan dievaluasi perda ini dan dikaji,”ungkapnya.

Buyung menambahkan setelah
perda ini tetapkan terdapat dua kegiatan reklamasi yang perlu penyesuaian
sesuai zonasi yang telah ditetapkan dalam perda itu yakni kegiatan reklamasi di
pulau Morotai dan Kabupaten Kepulauan Sula, dan saat ini Pemerintah Provinsi
melalui Dinas Perikanan melakukan pengkajian apakah berdapampak pada lingkungan
laut atau tidak.

”kegiatan reklamai ini yang terpenting tidak berdampak pada
lingkungan laut, sehingga saat ini kami sedang melakukan pengkajian dua
kegiatan reklamasi itu, bahkan kami juga sudah bertemu dngan DPRD Morotai untuk
memberikan rambu-rambu dan penyesuaian pemanfaatan ruang yang sesuai dengan
zonasi yang telah ditetapkan,”ungkapnya.(tim/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan