Brindonews.com
Beranda Headline Bur-Jadi ‘Sedih’, AGK-YA ‘Tersenyum’

Bur-Jadi ‘Sedih’, AGK-YA ‘Tersenyum’

TERNATE, BRN
– Rupanya dewi fortuna belum sepenuhnya memihak terhadap pasangan calon
(paslon) gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara, Burhan Abdurahman-Ishak
Jamaludin (Bur-Jadi) atas gugatan dugaan pelanggaran sengketa pemilu yang
diajukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Ini menyusul setelah
Bawaslu memutuskan menolak sepenuhnya rangkaian gugatan yang diajukan.





Kondisi ini tentu
membuat pihak termohon yakni paslon Abdul Gani Kasuba dan M. Al Yasin Ali
(AGK-YA) bernapas legah atau bisa dibilang “tersenyum”. Betapa tidak, sidang
musyawarah sengketa pemilu yang diajukan tim hukum paslon Bur-Jadi di Bawaslu
itu secara fakta sidang dimenangkan paslon AGK-YA. Sebelumnya, tim kampenya
paslon Bur-Jadi melayangkan surat permintaan klarifikasi dan keberatan dengan
nomor: 11/TIM-KAM BUR-JADI/Prov MU/II/2018 yang ditanda tangani Fachri Sangadji
selaku wakil ketua tim kampanye Bur-Jadi atas pembatalan rekomendasi PKP
Indonesia terhadap dukungan sebelumnya pada tanggal 9 Februari 2018 lalu.

Menanggapi itu, kuasa
hukum paslon Bur-Jadi, Sarman Saroden mengatakan, pengajuan gugatan di Bawaslu
itu bagian dari proses awal. Ketika penegakan norma tidak bisa dipahami dan
berbeda dengan Bawaslu, itu adalah langkah untuk melakukan kasasi atau banding
ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). “Bahwa terkait dengan
kewenangan yang jabarkan oleh Bawaslu dalam pertimbangannya, bagi kami KPU
sudah sudah melampaui kewenangan,” kata Sarman di halaman Kantor Bawaslu usai
mengikuti sidang, Selasa (6/3/2018).

Pelampauan kewenangan yang
dilakukan KPU itu salah satunya adalah KPU tidak berhak menilai suatu
verifikasi itu apakah sah atau tidak. Seharusnya, KPU melakukan syarat
pencalonan itu pada tanggal 8-10 Januari, bukan dilakukan pada tanggal 13
Januari 2018. “KPU tidak berhak atas semua itu, dan hal ini tentunya diluar
dari tahapan yang seharusnya,” ujarnya.





Dikatakanya,
pembatalan rekomendasi PKP Indonesia yang dilakukan KPU tidak memiliki
kepastian hukum. Artinya, PKPU nomor 3 yang diatur dalam pasal 6 harusnya
dirubah karena tidak ada kepastian hukum terkait dengan kepemilikan orang
terhadap rekomendasi partai. Dengan begitu, agar partai tidak terkesan
semenah-menah atas suatu keputusan.

“Terkait dengan surat
rekomendasi itu tidak ada kepastian hukum. coba banyangkan, kalau misalkan Burhan
Abdurahman memiliki penentuan di PKP Indonesia, apa yang terjadi ?,” tanya
Sarman sembari mengatakan, kesimpulan dari itu hanya terfokus pada pembatalan
saja. Tanggal pembatalan yang dilakukan itu juga seakan dibuat-buat. “Kalau
pembatalannya tanggal 5 Januari, kenapa tidak ada pemberitahuan dan pencegahan pada
pendaftaran tanggal 8 Januari 2018 di KPU,” tanya Sarman lagi.  

kata dia, gugatan yang
layangkan kepada Bawaslu itu tidak bermaksud untuk menjegal paslon lain, akan
tetapi hanya memastikan dan menentukan keberadaan dan keadilan hukum. Dampak putusan
yang merugikan orang lain tersebut adalah persaolan hukum, bukan keinginan
pihaknya. “Kami datang di Bawaslu untuk mencari keadilan karena kehendak
undang-undang, bukan kehendak ataupun kepentingan personal,” ucapnya. (emis/red).





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan