Brindonews.com






Beranda Daerah Bupati Sula Minta ASN Pertahankan Netralitas

Bupati Sula Minta ASN Pertahankan Netralitas

Bupati Kepulauan Sula, Hendrata Thes




SULA,
BRINDOnews.com
– Momentum pemilihan umum, Aparat Sipil
Negara (ASN) dilarang terlibat politik prkatis, berdasarkan Pasal 2 huruf f
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak
berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan
siapapun.

Bupati
Kepulauan Sula Hendrata Thes kepada reporter Brindonews.co via WhatsApp Selasa
(30/1/2018) mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, PNS yang melakukan
pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan
administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.





“Tindakan
administratif dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman
disiplin berat sesuai dengan pertimbangan Tim Pemeriksa. Jelasnya.

Dirinya
berharap PNS Kabupaten Kepulauan Sula agar tetap netral taat azas. sukseskan
pilgub dengan cara-cara yang lebih elegan. Selain itu juga momentum pilitik
kali ini semua harus menjaga keamanan dan ketentraman antar sesama, imbuhnya
(nwr/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan